Warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, berinisial NIS (38 tahun) ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Menganti. NIS ditangkap setelah mencuri motor di area Mushola Miftahul Huda, Dusun Dalem, Desa Domas, Kecamatan Menganti, pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolsek Menganti, AKP Moh. Dawud menjelaskan, pelaku inisial NIS ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik Eko Rahmawanto, warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Baca juga: Area Parkir Warkop Bening Arjuno Rawan Maling, 1 Unit Motor Hilang
Pengungkapan kasus pencurian motor ini bermula dari penangkapan pelaku inisial DL, warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti. DL diduga sebagai penadah hasil curian sepeda motor di wilayah Mojokerto.
Dari pengembangan kasus tersebut, NIS berhasil ditangkap karena terlibat pencurian motor di Kecamatan Menganti. Dari tangan NIS, diamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru dengan nomor polisi S 1052 PM yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian, satu BPKB motor Honda Beat dengan nomor polisi W 3141 KS.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Laporan Palsu, Motor Dijual Tapi Pelapor Ngaku Dibegal
Polsek Menganti juga mengamankan rekaman video CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.
“Modus operandi pelaku menggunakan kunci letter T untuk mengambil sepeda motor korban,” jelas AKP Dawud pada Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Trik Wahyu Agustin Ningtyas Bantu Pencurian Motor di Hotel Oyo Darmo Park Surabaya
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta. Saat ini, pelaku NIS telah ditahan di Mapolsek Menganti dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHPidana. (*)
Editor : Bambang Harianto