Warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, berinisial NIS (38 tahun) ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Menganti. NIS ditangkap setelah mencuri motor di area Mushola Miftahul Huda, Dusun Dalem, Desa Domas, Kecamatan Menganti, pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolsek Menganti, AKP Moh. Dawud menjelaskan, pelaku inisial NIS ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik Eko Rahmawanto, warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Baca juga: Penggelapan Sepeda motor di Kantor Bina Hita Bersama Ditangkap
Pengungkapan kasus pencurian motor ini bermula dari penangkapan pelaku inisial DL, warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti. DL diduga sebagai penadah hasil curian sepeda motor di wilayah Mojokerto.
Dari pengembangan kasus tersebut, NIS berhasil ditangkap karena terlibat pencurian motor di Kecamatan Menganti. Dari tangan NIS, diamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru dengan nomor polisi S 1052 PM yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian, satu BPKB motor Honda Beat dengan nomor polisi W 3141 KS.
Baca juga: Temuan Granat Aktif Menggemparkan Warga Desa Setro Menganti
Polsek Menganti juga mengamankan rekaman video CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.
“Modus operandi pelaku menggunakan kunci letter T untuk mengambil sepeda motor korban,” jelas AKP Dawud pada Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Polres Sragen Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Plupuh
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta. Saat ini, pelaku NIS telah ditahan di Mapolsek Menganti dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHPidana. (*)
Editor : Bambang Harianto