Isabella Angellia Yohanes Palsukan Cek UD Pelangi Industri Senilai Rp 225 Juta

Reporter : Mahmud
Isabella Angellia Yohanes

Pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dijatuhkan kepada Isabella Angellia Yohanes dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat. Isabella Angellia Yohanes divonis pidana penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 18 September 2025.

Ketua Majelis Hakim dalam sidang dengan Terdakwa Isabella Angellia Yohanes ialah Susanti Arsi Wibawani. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Isabella Angellia Yohanes melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Ari Pratama Ahli Bikin Ijazah dan Surat Nikah Palsu

Isabella Angellia Yohanes melakukan perbuatan pidana pemalsuan surat berupa tandatangan almarhum Boenawan selaku UD Pelangi Industri dan stempel UD Pelangi Industri. Perbuatannya itu dilakukan bermula ketika Isabella Angellia Yohanes bekerja di UD Pelangi Industri sebagai karyawati yang ditempatkan di bagian administrasi.

Tugas dan tanggungjawabnya melakukan input data keluar masuk uang dan barang perusahaan, pengeluaran uang untuk rumah tangga, mengurus barang inventaris kantor, belanja rumah tangga termasuk kepengurusan di bank dan kantor pajak. Namun, pada tahun 2018, UD Pelangi Industri sudah tidak lagi beroperasi dikarenakan keuangan perusahaan sedang bermasalah.

Ketika UD Pelangi Industri sudah tidak beroperasi, almarhum Boenawan meninggal dunia hingga terbit Akta Keterangan Hak Waris yang ditandatangani oleh Notaris Ariyani, dimana di dalam akta tersebut disebutkan jika ahli waris dari almarhum Boenawan adalah Conny Susanna (istri almarhum Boenawan), Sdri. Juliawati (anak kandung almarhum Boenawan), Sdr. Budi Cahyadi (anak kandung almarhum Boenawan), dan Chendra Cahyadi (anak kandung almarhum Boenawan). 

Pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira tahun 2021, Conny Susanna dan Chendra Cahyadi pergi ke Kantor Cabang Utama (KCU) Bank BCA Darmo dinJalan Raya Darmo Nomor 5 Surabaya, untuk menarik uang yang ada di ATM milik dari almarhum Boenawan. Namun tidak bisa dicairkan dikarenakan kartu ATM diblokir. 

Selanjutnya, Chendra Cahyadi datang ke KCU Bank BCA Darmo di Jalan Raya Darmo Nomor 5 Surabaya, untuk meminta mutasi rekening koran 08830534xx atas nama Boenawan. Dari rekening koran tersebut, diketahui jika pada tanggal 03 Juni 2020, terdapat transaksi pengeluaran uang dari Nomor Rekening 08830534xx melalui warkat Nomor: EG035985 sebesar Rp.225.000.000 atas nama Boenawan.

Kemudian dilakukan pengecekan oleh Conny dan Chendra Cahyadi jika tanda tangan almarhum Boenawan tidak sesuai serta terdapat stempel perusahaan yang sudah tidak beroperasional lagi. Selanjutnya, Conny Susanna dan Chendra Cahyadi menemui Isabella Angellia Yohanes untuk menanyakan perihal penarikan uang tersebut.

Baca juga: Skandal Pemalsuan Dokumen Pengajuan Pinjaman di FIF Surabaya 3

Pada 3 Juni 2020, Isabella Angellia Yohanes dengan sengaja memalsukan surat dalam bentuk cek UD Pelangi Industri dengan menuliskan nominal jumlah yang akan dicairkan pada cek serta menandatangani cek atas nama almarhum Boenawan tersebut dan membubuhkan stempel UD Pelangi Industri. Padahal Isabella Angellia Yohanes sedari awal mengetahui jika UD Pelangi Industri sudah tidak beroperasional lagi. Atas seluruh tulisan yang dibuat oleh Isabella Angellia Yohanes tersebut menimbulkan hak, yaitu Isabella Angellia Yohanes dapat mencairkan uang sejumlah Rp.225.000.000.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor Laboratorium 6770/DTF/2024 pada Selasa, 17 September 2024, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen berupa 1 lembar cek dari Bank BCA KCU Darmo Surabaya 014-0834 bermaterai teraan Rp.3000, Cek Nomor: EG035985 yang dibuat tanggal 3 Juni 2020, atas penyerahan cek ini bayarlah cash atau pembawa*), uang sejumlah rupiah (dalam huruf) Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).

Halaman pertama ditandatangani oleh:

Diduga atas nama Boenawan, dengan dibubuhi cap stempel “Pelangi Industry Waru Sidoarjo (Jatim) Pelangi”

Baca juga: Vania Arta Mevia Bersekongkol Palsukan Surat untuk Kredit PT FIF Surabaya

Terdapat tiga tanda tangan tanpa nama

Kesimpulannya, tanda tangan bukti (QT) diduga atas nama Boenawan yang terdapat pada dokumen bukti nomor 085/DTF/2024 adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding (KT) atas nama Boenawan.

Akibat perbuatan Isabella Angellia Yohanes menyebabkan Conny Susanna yang merupakan ahli waris dari almarhum Boenawan mengalami kerugian sebesar Rp.225.000.000. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru