Achmad Wahyuddin Terbukti Palsukan Surat Tanah di Desa Golokan

Reporter : Anang Supriyanto
Achmad Wahyuddin

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menyatakan bahwa Achmad Wahyuddin (60 tahun) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen surat tanah yang melanggar Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 KUHP. Putusan bersalah terhadap Achmad Wahyuddin dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis, 23 Oktober 2025.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata Majelis Hakim.

Baca juga: Skandal Pemalsuan Dokumen Pengajuan Pinjaman di FIF Surabaya 3

Vonis tersebut berkurang setahun dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 5 tahun.

Dalam pemalsuan dokumen surat tanah di Desa Golokan ini, Achmad Wahyuddin tidak sendirian. Dia berkomplot dengan Ainul Churi (44 tahun) dan Yeni Yuspita Sari (43 tahun), yang masing-masing juga dijatuhi pidana penjara. Dalam putusan Hakim, Ainul Churi dipenjara selama 3 tahun. Sedangkan Yeni Yuspita Sari dipenjara selama 1 tahun 6 bulan. Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gresik.

Nurul Istianah selaku Jaksa Penuntut Umum menjelaskan uraian kasus pemalsuan dokumen surat ini. Katanya, pada tahun 1993, orang tua Achmad Wahyuddin dan Zainal Abidin (Husein Abdul Rochim) membeli sebidang tanah seluas 8.400 m2, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 370 atas nama Toyib, dengan objek tanah yang terletak di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Saat itu langsung diatasnamakan Zainal Abidin (anak ke-3 dari Husein Abdul Rochim).

Pada 24 Januari 2010, Husein Abdul Rochim (orangtua Achmad Wahyuddin dan Zainal) meninggal dunia, sehingga semua sertifikat peninggalan orangtua dikuasai oleh Achmad Wahyuddin sebagai anak pertama.

Tanah milik Zainal Abidin yang terletak di Desa Golokan oleh Achmad Wahyuddin dijual ke pihak PKPRI (Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia) Kabupaten Gresik, yang disepakati dengan harga Rp 3.780.000.000. Untuk memuluskan jual beli tersebut, Achmad Wahyuddin memalsukan beberapa surat.

Achmad Wahyuddin mengajak Ainul Churi dan Yeni Yuspita Sari untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Zainal Abidin dan Hunaifa (istri Zainal Abidin), Kartu Keluarga serta Buku Nikah atas nama Zainal Abidin dan Hunaifa, tetapi dengan wajah/foto serta tandatangan milik Ainul Churi dan Yeni Yuspita Sari, sehingga seolah-olah sesuai dengan kebenaran.

Setelah dokumen-dokumen persyaratan jual beli tersebut sudah dilengkapi oleh Achmad Wahyuddin, lalu Ainul Churi dan Yeni Yuspita Sari diajak ke kantor Notaris Teguh Sudibyo di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo nomor 722 Gresik, untuk pengurusan proses jual beli sebidang tanah dengan alas hak SHM Nomor : 370 di Desa Golokan seluas 8.400 m2 yang tercatat di SHM atas nama Zainal Abidin.

Selanjutnya para pihak sebagai penjual dan pembeli datang ke Notaris untuk menandatangani dokumen-dokumen penjualan tersebut di hadapan Notaris, antara lain Ainul Churi yang bertandatangan atas nama Zainal Abidin, sedangkan Yeni Yuspita Sari bertandatangan atas nama Hunaifa (istri Zainal Abidin) dengan pembeli Ahmad Djamil.

Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 28 Agustus 2013, Achmad Wahyuddin menerima pembayaran uang hasil penjualan tanah tersebut dari pembeli mewakili saksi Zainal Abidin. Kemudian oleh pembeli dilakukan pembayaran secara bertahap kepada Achmad Wahyuddin, sebagaimana bukti pembayaran antara lain :

1) Kwitansi tanggal 23 Agustus 2013, sudah terima dari PKPRI (Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia) Kabupaten Gresik sejumlah uang Rp.150.000.000, uang muka pembelian tanah Sertifikat nomor 370 atas nama Zainal Abidin di Desa Golokan.

2) Kwitansi tanggal 24 Agustus 2013, sudah terima dari PKPRI (Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia) Kabupaten Gresik sejumlah uang Rp.150.000.000, pembelian tanah Sertifikat nomor 370 atas nama Zainal Abidin di Desa Golokan.

Baca juga: Vania Arta Mevia Bersekongkol Palsukan Surat untuk Kredit PT FIF Surabaya

3) Kwitansi tanggal 28 Agustus 2013, sudah terima dari PKPRI (Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia) Kabupaten Gresik sejumlah uang Rp.1.900.000.000, pembelian tanah Sertifikat nomor  370 atas nama Zainal Abidin di Desa Golokan.

4) Kwitansi tanggal 20 September 2013, sudah terima dari PKPRI (Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia) Kabupaten Gresik sejumlah uang Rp.1.580.000.000, pelunasan pembelian tanah di Desa Golokan Sidayu atas nama Zainal Abidin Sertifikat nomor 370.

Zainal Abidin dan Hunaifa tidak pernah menerima uang sebesar Rp.3.780.000.000 hasil dari penjualan sebidang tanah seluas 8.400 m2 yang terletak di Desa Golokan, yang tercatat di SHM nomor 370 atas nama Zainal Abidin yang dijual kepada PKPRI (Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia) Kabupaten Gresik.

Pada 4 Maret 2014, terjadi pembuatan Akta Jual Beli nomor 53/2014 dengan para pihak hadir dan melakukan tanda tangan dihadapan Notaris Teguh Sudibyo, selaku pihak penjual yaitu Zainal Abidin (yang melakukan adalah Ainul Churi) dan Hunaifa (yang melakukan adalah Yeni Yuspita Sari). Sedangkan  selaku pihak pembeli yaitu Ahmad Djamil.

Berdasarkan Akta Jual Beli nomor 53/2014, tanggal 4 Maret 2014 yang dibuat dihadapan Teguh Sudibyo selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Gresik bahwa Sertipikat Hak Milik nomor 370/Desa Golokan, NIB.12.09.13.15.00370, Surat Ukur nomor 148/13.15/2014, tanggal 16-01-2014, luas 8.400 m2, telah beralih hak menjadi atas nama Ahmad Djamil.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor Lab : 2706/DTF/2025 tanggal 07 Maret 2025, disimpulkan bahwa :

Baca juga: Dua Mafia Tanah di Surabaya Utara Dihukum Penjara

a) Tanda tangan atas nama Zainal Abidin yang terdapat pada dokumen bukti berupa :

dua lembar Kuitansi dari Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Gresik.

satu bendel Akta Jual Beli Nomor : 53/2014 Lembar Pertama dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Teguh Sudibyo, SH.

sebagaimana tersebut diatas, adalah tanda tangan karangan (spurious signature), yang mempunyai bentuk umum berbeda dan tidak mengacu pada tanda tangan pembanding atas nama Zainal Abidin.

b)  Tanda tangan atas nama Hunaifa yang terdapat pada dokumen bukti berupa : satu bendel Akta Jual Beli Nomor : 53/2014 Lembar Pertama dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Teguh Sudibyo, SH., sebagaimana tersebut, adalah tanda tangan karangan (spurious signature), yang mempunyai bentuk umum berbeda dan tidak mengacu pada tanda tangan pembanding atas nama Hunaifa.

Akibat perbuatan para Achmad Wahyuddin, Yeni Yuspita Sari, dan Ainul Churi, saksi korban Zainal Abidin mengalami kerugian sebesar Rp.3.780.000.000. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru