Tulus Mulyono bin Rochmad selaku Mantan Kepala Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, menjalani sidang perdana sebagai Terdakwa dalam kasus pertambangan ilegal di Pengadilan Negeri Tuban pada Selasa, 11 November 2025. Agenda sidang ialah pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut, Enggar Ahmadi Sistian.
Dalam dakwaan disebutkan, Tulus Mulyono memulai kegiatan usaha penambangan di Dusun Beron, Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, sejak bulan April 2025. Lahan yang menjadi lokasi kegiatan usaha penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa Tulus Mulyono adalah milik Novana Yudha Mulyana Putra dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 2341 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan.
Baca juga: Pantai Tembelok Dipasangi Spanduk Larangan Tambang Ilegal
Terdakwa Tulus Mulyono mempekerjakan Novana Yudha Mulyana Putra sebagai Checker, Thib Mali alias Ali selaku Mandor, Sunardi selaku Operator Brecker, dan Achmad Furqon selaku Operator Excavator.
Kegiatan penambangan batu kapur dan tanah uruk (pedel) di Dusun Beron, Desa Punggulrejo, dilakukan dengan cara tanah yang terdapat batu kapur dipecah dengan menggunakan alat berat jenis brecker merk Hyundai PC 200 Warna hijau. Setelah itu dipilah antara batu kapur dan pedel (urukan). Selanjutnya dijual bebas bagi siapa saja yang mau beli.
Kemudian, pembeli datang ke tambang dengan membawa dump truck. Lalu dump truck tersebut diisi dengan menggunakan alat bego/excavator merk Hyundai PC 200 warna kuning hingga penuh sesuai dengan permintaan pembeli.
Untuk batu kapur dijual dengan harga Rp. 850 ribu per ritnya, sedangkan tanah uruk/pedel dijual dengan harga Rp. 175 ribu.
Hasil tambang berupa batu kapur dan pedel yang dihasilkan di lokasi tambang milik Terdakwa Tulus Mulyono tersebut rata-rata 4 rit untuk batu kapur dan 10 rit untuk pedel.
Baca juga: Dua Orang Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Bangkalan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mendapatkan informasi adanya kegiatan usaha penambangan batu kapur di Dusun Beron, Desa Punggulrejo. Selanjutnya, Tim Satreskrim Polres Tuban yang terdiri dari M Haridzh Amin bersama dengan Prasetyawan Arif W, dan Oryza Agustian Y mendatangi lokasi tersebut dan menemukan kegiatan usaha pertambangan batu kapur dengan menggunakan 1 unit alat berat jenis brecker merk hyundai PC 200 warna hijau yang sedang memecah batu kapur yang pada saat itu sedang dioperasikan oleh Sunardi dan 1 unit alat berat jenis baket warna kuning merk Hyundai PC 200 yang saat itu sedang off karena sedang istirahat.
Atas temuan tersebut, Tim Satreskrim Polres Tuban mengamankan pekerja dan barang bukti. Kemudian dalam pengembangan kasusnya, ditangkap Tulus Mulyono.
Untuk melaksanakan usaha pertambangan, badan usaha, koperasi dan perseorangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebelum melakukan kegiatannya. Berdasarkan Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagamaina telah diubah dengan atas Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, IUP terdiri atas dua tahap :
IUP Eksplorasi meliputi kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan studi kelayakan;
Baca juga: Satu Pelaku Tambang Ilegal Diamankan Polres Bangkalan
IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Tulus Mulyono melakukan kegiatan penambangan batu kapur dan tanah uruk (pedel) di Dusun Beron, Desa Punggulrejo, sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018, Kegiatan Penambangan terdiri atas : pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/atau batuan penutup; penggalian atau pengambilan Mineral atau Batubara; dan Pengangkutan Mineral atau Batubara sejak bulan April 2025 sampai dengan sekarang yang dilakukan Terdakwa tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa Tulus Mulyono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (*)
Editor : Bambang Harianto