Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penyitaan uang senilai Rp47.268.120.399 dan USD 421.046 dari PT Delta Artha Bahari Nusantara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 sampai 2025, pada Selasa (9/12/2025).
Dalam rangkaian konferensi pers di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim yang disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Jawa Timur, Agus Sahat bersama Wakil Kepala Kejaksaan Jatim (Wakajati), Asisten Intelijen, dan Asisten Tindak Pidana Khusus, bahwa sejumlah uang hasil sitaan dalam mata uang rupiah dan dolar ditampilkan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Baca juga: Vonis Mantan Kepala Dinas PUTR Kota Blitar dalam Kasus Korupsi
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1294/M.5/Fd.1/06/2025 bahwa dari hasil pengembangan, Tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Jatim telah memeriksa sekitar 25 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor KSOP Probolinggo, kantor PT Delta Artha Bahari Nusantara di Probolinggo dan Gresik, serta PT PJU.
“Dari hasil pendalaman kasus ini, kami melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 13 rekening yang terafiliasi dengan PT Delta Artha Bahari Nusantara. Kami menyita uang senilai Rp33.968.120.399,31 yang tersimpan di lima bank, serta USD 8.046,95. Tidak hanya itu, kami juga menyita enam deposito di dua bank dengan nilai Rp13.300.000.000 dan USD 413.000. Total keseluruhan yang berhasil diamankan mencapai Rp47.268.120.399 dan USD 421.046,” ungkap Kepala Kejati Jawa Timur.
Baca juga: Keterangan Saksi Dugaan Gratifikasi Mantan Pejabat DPUBMP Surabaya
Kepala Kejati Jawa Timur menambahkan bahwa saat ini kerugian negara masih dalam tahap perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ia menejelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bentuk pengamanan terhadap kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi ini.
“Penyitaan ini bagian dari langkah penegakan hukum untuk mengamankan potensi kerugian keuangan negara. Seluruh temuan sedang kami dalami dan penyidikan akan dituntaskan secara profesional serta berbasis alat bukti yang sah,” tambah Kepala Kejati Jawa Timur.
Baca juga: Agus Sulaksono Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kredit BRI Lumajang
Kepala Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi ini menjadi bukti keseriusan institusi dalam memberantas praktik korupsi, menutup ruang penyimpangan dalam pengelolaan aset publik, serta memastikan setiap langkah penegakan hukum berdampak langsung pada pemulihan kerugian negara dan kepercayaan masyarakat. (*)
Editor : Bambang Harianto