Pemilik Bengkel di Banyuwangi Pasok Solar Subsidi ke Usaha Tambang

Reporter : Redaksi
Solar dan tambang

Praktik ilegal dalam niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar terjadi di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Tidak tanggung-tanggung, 5 orang terduga pelaku penyalahgunaan niaga BBM subsidi jenis Solar diamankan Polresta Banyuwangi.

Salah satu dari 5 terduga pelaku penyalahgunaan niaga BBM subsidi jenis Solar tersebut ialah Sunarko alias Asen yang  merupakan pemilik bengkel Christopher Motor Banyuwangi. Dalam menjalankan praktik BBM ilegal tersebut, Sunarko dibantu oleh Suryanto, M Ashadi Kurniawan, Jonathan Agil Prasetya, dan Kiki Hermawan. Cara penyalahgunaan niaga niaga BBM subsidi jenis Solar yang dilakukan oleh 5 terduga pelaku tersebut diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Ketut Gde Dame Negara pada Kamis, 29 Januari 2026.

Baca juga: Marak Kencingan BBM Subsidi di Wilayah Hukum Polres Tanjung Perak Surabaya

Karena 5 terduga pelaku penyalahgunaan niaga BBM subsidi jenis Solar tersebut jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Diuraikan Jaksa Penuntut, pada Rab, 29 Oktober 2025, Sunarko alias Asen sebagai pemilik bengkel Christopher Motor dan memiliki pegawai, yakni Jonathan Agil Prasetya, Kiki Hermawan, Suryanto, M Ashadi Kurniyawan, sering mengambil tanah urug pada lokasi tambang di Banyuwangi.

Sunarko alias Asen memiliki inisiatif untuk menjadi pemasok (supplier) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ke usaha tambang. Sunarko alias Asen kemudian melaksanakan niatnya dengan cara menyerahkan uang plat nomor dump truck dan QR Barcode My Pertamina dan menyuruh Jonathan Agil Prasetya atau Kiki Hermawan untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU yang ada di wilayah Banyuwangi dengan mengendarai dump truck milik Sunarko alias Asen.

Setelah melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar secara penuh, kemudian Jonathan Agil Prasetya atau Kiki Hermawan kembali ke bengkel Christopher Motor Banyuwangi. Ketika di bengkel Christopher Motor Banyuwangi, Sunarko alias Asen menyuruh Suryanto untuk memindahkan BBM bersubsidi jenis solar dari dalam tangki dump truck ke dalam jerigen dengan cara menyedot Solarbersubsidi tersebut dari dalam tangki dump truck menggunakan selang dan di arahkan ke dalam jerigen.

Sunarko alias Asen juga M Ashadi Kurniyawan untuk memindahkan BBM bersubsidi dari dalam jerigen ke dalam drum menggunakan pompa oli dan corong plastik, kemudian penutup drum dipasang menggunakan kunci engkol ukuran 2.

Saat ada  proses pengiriman yang diinformasikan oleh Sunarko alias Asen, lalu Suryanto dan M Ashadi Kurniyawan menaikkan drum yang berisi BBM bersubsidi jenis solar masing-masing dengan isi sekitar 200 liter ke dalam 1 unit truk box yang dikendarai oleh Jonathan Agil Prasetya atau Kiki Hermawan untuk dikirim ke alamat pembeli.

Sunarko alias Asen membeli BBM jenis Solar yang disubsidi Pemerintah di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah Banyuwangi  dengan harga sebesar Rp 6.800 per liter. Kemudian dijual ke pelaku usaha tambang seharga Rp 8.500 per liter, sehingga keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 1700 per liter.

Sesuai ketentuan pasal 1 angka 4 Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, bahwa konsumen pengguna adalah konsumen pengguna akhir yang berhak mendapatkan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kebutuhannya sendiri dan tidak diperjualbelikan kembali.

Perbuatan Sunarko alias Asen, Jonathan Agil Prasetya, Kiki Hermawan, Suryanto, dan M Ashadi Kurniyawan tersebut diketahui oleh Polresta Banyuwangi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku penyalahgunaan niaga niaga BBM subsidi jenis Solar, serta berhasil mengamankan barang bukti berupa :

1 unit dump truck dengan Nomor Polisi DS 9025 AD    

1 unit dump truck dengan Nomor Polisi P 8151 CA    

1 drum berisi BBM jenis solar subsisdi pemerintah sebanyak  200 liter

Baca juga: Polda Jambi Ungkap Penyalahgunaan BBM yang Dimuat Truk

1 drum berisi BBM jenis solar subsisdi pemerintah sebanyak  50 liter

3 drum ukuran 200 liter dalam keadaan kosong    

3 jerigen ukuran 30 liter dalam keadaan kosong    

1 pompa oli

2 selang warna

1 kunci engkol ukuran 24

1 unit handphone merek OPPO A5 2020 warna hitam dengan nomor Imei 1 863901043069678, Imei 2 863901043069660

Baca juga: Polres Biak Numfor Tindak Penyalahgunaan 2 Ton Pertalite

1 unit handphone merek Iphone 7 warna hitam dengan nomor Imei 355826088466130 

21 plat nomor kendaraan terdiri dari Nomor Polisi DS 9805 AD, Nomor Polisi DS 9712 K, Nomor Polisi P 9913 UX, Nomor Polisi W 8935 CA, Nomor Polisi P 8151 UX, Nomor Polisi DK 8635 DY, Nomor Polisi P 9913 UX, Nomor Polisi P 8313 UR, Nomor Polisi P 9816 VC, Nomor Polisi DK 9491 AP, Nomor Polisi DK 8038 WE, Nomor Polisi BA 9456 AU, Nomor Polisi BG 8427 DD, Nomor Polisi W 8934 CA, Nomor Polisi KT 1434 EN, Nomor Polisi W 8939 CA, Nomor Polisi DK 9475 SO, Nomor Polisi P 8182 UX, Nomor Polisi P 8149 CA, Nomor Polisi W 8938 UP, Nomor Polisi dan P 8151 UX.

13 QR Barcode My Pertamina terdiri dari untuk roda 6 dengan Nomor Polisi W 8939 CA, untuk roda 6 dengan Nomor Polisi P 8182 UX, untuk roda 6 dengan Nomor Polisi P 8313 UR, untuk roda 6 dengan Nomor Polisi W 8934 CA, untuk roda 6 dengan Nomor Polisi W 8935 CA, untuk roda 6 dengan Nomor Polisi DK 9491 AP, untuk roda 6 dengan Nomor Polisi P 9816 VC, untuk roda 6 dengan Nomor Polisi P 9913 UX, untuk roda 6 dengan Nomor Polisi DS 9805 AD, untuk roda 6 dengan Nomor Polisi BA 9456 AU, untuk roda 6 dengan Nomor Polisi P 8151 UX, untuk roda 6 dengan Nomor Polisi P 8151 CA, dan untuk roda 6 dengan Nomor Polisi DS 9025 AD.

1 bendel nota penjualan BBM warna kuning bertuliskan Christopher Motor.

1 unit truk boks warna kuning dengan nomor polisi P 8038 ZN.

2 drum berisi BBM jenis solar subsidi pemerintah sebanyak  200 liter.
 
Perbuatan Sunarko alias Asen, Jonathan Agil Prasetya, Kiki Hermawan, Suryanto, dan M Ashadi Kurniyawan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang  undang Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang  undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang  undang  Jo Lampiran I Undang Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana  Jo Pasal 20 Huruf a dan c Undang  Undang No 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru