Seorang warga Dusun Bakung, Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, bernama Yuyun, terlibat dalam kasus penggelapan objek fidusia PT Federal International Finance (FIFGroup). Keterlibatan Yuyun terungkap dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu, 28 Januari 2026.
Terdakwa yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto ialah Deego Dalafega. Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfrirdus Mamo memvonis Deego Dalafega dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Baca juga: Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Riski Dwi Prasetyo Dipenjara 2 Tahun
Deego Dalafega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan yang dilakukan tanpa persetujuan dari Penerima Fidusia, yaitu PT FIF Cabang Mojokerto. Pasal yang dilanggar Deego Dalafega ialah Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam kasus ini, Deego Dalafega mengalihkan objek fidusia kepada Yuyun, warga Dusun Bakung, Desa Cendoro, disertai dengan pembuatan surat pernyataan. Pengalihan tersebut tanpa diketahui dan melalui proses administrasi resmi di kantor PT FIFGROUP Cabang Mojokerto. Atas hal tersebut, Yuyun juga terancam dengan pidana penadahan objek fidusia.
Objek fidusia yang dimaksud ialah sepeda motor merk Honda Beat Sporty CBS ISS warna biru, tahun 2024, dengan Nomor Polisi (nopol) S 6177 VC.
Kasus penggelapan objek fidusia ini berawal pada 21 Oktober 2024, bertempat di kantor PT FIFGROUP Cabang Mojokerto yang beralamat di Jalan Gajah Mada nomor 140, Kelurahan Mergelo Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Deego Dalafega membeli 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty CBS ISS warna biru, tahun 2024, dengan Nomor Polisi S 6177 VC, Nomor Rangka MH1JMF211RK215030 dan Nomor Mesin JMF2E1214997, atas nama Deego Dalafega bin Sumarno.
Kemudian terhadap sepeda motor tersebut, PT FIFGROUP Cabang Mojokerto selaku pihak pembiayaan telah memberikan fasilitas kredit kepada Deego Dalafega dengan jumlah angsuran sebesar Rp 837.000 per bulan selama 35 kali angsuran, dengan uang muka sejumlah Rp 1.093.000.
Baca juga: FIF Mojokerto Penjarakan Danik Pujiarti karena Tidak Bayar Angsuran Motor
Dalam perjanjian kredit, menyatakan bahwa objek jaminan tidak boleh dipindahtangankan, digadaikan, atau dijual tanpa izin tertulis dari PT FIFGROUP Cabang Mojokerto.
Setelah sepeda motor diterima oleh istri Deego Dalafega, tidak lama setelah penandatanganan perjanjian kredit, Deego Dalafega hanya membayar 2 kali angsuran, yaitu November dan Desember 2024. Kemudian Deego Dalafega tidak membayar angsuran karena kehilangan pekerjaan dan mengalami kesulitan ekonomi.
Pada Januari 2025, Deego Dalafega mengoper kredit sepeda motor tersebut kepada Yuyun, yang dikenalnya dari grup Facebook “Oper Kredit”, dengan menerima uang gadai sebesar Rp. 5.000.000, tanpa seizin dan tanpa pemberitahuan kepada pihak PT FIFGROUP Cabang Mojokerto selaku penerima fidusia.
Penyerahan sepeda motor tersebut dilakukan secara langsung oleh Deego Dalafega dan Diva Nararia Karawangi selaku istri Deego Dalafega ke rumah Yuyun di Dusun Bakung, Desa Cendoro.
Baca juga: Debitur PT Sinarmas Hana Finance Dipenjara setelah Gadaikan Objek Fidusia
Lalu Deego Dalafega dan Yuyun membuat surat pernyataan, namun tidak diketahui dan melalui proses administrasi resmi di kantor PT FIFGROUP Cabang Mojokerto.
Kemudian uang sebesar Rp 5 juta yang diterima Deego Dalafega dari hasil pengoperan sepeda motor tersebut digunakan untuk membayar biaya sekolah anak dan kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatan Deego Dalafega tersebut, pihak PT FIFGROUP Cabang Mojokerto selaku pemilik sah objek jaminan mengalami kerugian karena benda yang menjadi objek perjanjian fidusia tidak lagi berada dalam penguasaan Deego Dalafega, sehingga tidak dapat dijadikan jaminan pelunasan utang sesuai perjanjian kredit, dengan total kerugian sebesar Rp 27.951.000.berikut denda berjalan. (*)
Editor : Redaksi