Pengadaan obat senilai Rp 20,03 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina Gresik, menjadi sorotan kalangan profesional keuangan publik. Paket pengadaan dengan kode Belanja Obat-Obatan-Obat (1.05) itu tercatat di Sistem Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SiRUP LKPP) menggunakan metode E-Purchasing dengan sumber dana BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
Sekilas proyek ini terlihat normal. Namun dari penilaian seorang Auditor, Fachrizal, yang disampaikan kepada Lintasperkoro, bahwa konstruksi administratifnya justru menunjukkan tanda-tanda sistemik permainan anggaran, dari tahap perencanaan hingga pembelanjaan.
Baca juga: Realisasi Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan di RSUD Ibnu Sina Belum Sesuai Ketentuan
“Struktur nilai, model pemilihan vendor, hingga lemahnya transparansi BLUD dinilai membuka ruang besar bagi praktik dugaan mark-up anggaran dan persekongkolan vertical,” katanya kepada Lintasperkoro pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Kata Fachrizal, RSUD Ibnu Sina merupakan rumah sakit tipe B yang idealnya menghabiskan anggaran Rp 8 miliar sampai Rp 12 miliar per tahun untuk pengadaan obat, bergantung pada beban pasien. Namun pada tahun 2024, nilai itu melonjak menjadi lebih dari Rp 20 miliar tanpa ada publikasi resmi terkait kenaikan jumlah pasien, perubahan pola penyakit, atau penambahan layanan baru.
Fachrizal, yang berpengalaman menangani audit farmasi BLUD menilai lonjakan ini janggal.
“Kalau kenaikan anggaran mencapai 60–80 persen, tapi data epidemiologi dan kunjungan pasien stagnan, itu indikasi awal mark-up yang tidak bisa diabaikan,” jelasnya.
Lebih aneh lagi, paket ini tidak menampilkan rincian volume dan jenis obat. Padahal, secara prinsip tata kelola BLUD di RS Ibnu Sina, setiap pagu harus berbasis pada kebutuhan rasional medis yang dapat diverifikasi.
Ketika nomenklatur yang muncul justru berulang, “Belanja Obat-Obatan-Obat (1.05)”, maka dari sudut pandang audit. Hal ini bisa menandakan penyatuan beberapa paket pengadaan untuk menghindari kontrol lintas unit.
“Metode E-Purchasing seharusnya mempercepat proses tanpa mengurangi transparansi. Namun dalam praktiknya, sistem ini kerap menjadi ruang legal untuk permainan harga,” jelasnya.
Dalam katalog elektronik LKPP, selisih harga antar-vendor untuk obat identik bisa mencapai 40–60 persen. Kondisi ini membuka peluang bagi panitia untuk menentukan vendor tertentu dengan harga lebih tinggi, tanpa harus melewati mekanisme tender terbuka.
“Yang lebih mengkhawatirkan, dalam dokumen SiRUP disebutkan bahwa usaha kecil tidak dapat mengikuti. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan pengadaan barang/jasa pemerintah harus memprioritaskan UMKM (usaha mikro kecil menengah). Artinya, pengecualian ini mempersempit kompetisi dan memperkuat dugaan pembatasan persaingan usaha, atau bahkan persekongkolan vertikal antara pihak rumah sakit dan penyedia tertentu. Kalau pengadaan obat generik dengan sistem katalog saja tidak bisa diikuti UMKM, jelas ada pengaturan ruang kompetisi. Itu bukan soal kapasitas, tapi soal siapa yang sudah diatur sejak awal,” tegas Fachrizal.
Menurut Fachrizal, dana BLUD memberikan keleluasaan kepada rumah sakit untuk bergerak cepat tanpa menunggu APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah). Tetapi di sisi lain, mekanisme ini menjadi ruang gelap pengawasan keuangan publik, BPK dan Inspektorat hanya memiliki akses terbatas karena banyak transaksi dilakukan langsung melalui rekening BLUD.
“Celakanya, di banyak daerah, dana BLUD justru menjadi lahan permainan karena tak perlu dikonfirmasi ke sistem keuangan daerah. Auditnya lemah, dan laporan keuangannya sering tidak dipublikasikan secara real time,” ujar Fachrizal, seorang auditor yang juga pernah memeriksa BLUD di rumah sakit provinsi.
Dalam konteks RSUD Ibnu Sina, pola itu bisa menjelaskan mengapa angka Rp20 miliar muncul tanpa dasar medis yang kuat: bisa jadi terjadi penggabungan antara anggaran farmasi RSUD dan Dinas Kesehatan.
Jika benar, maka sebagian belanja bisa tidak memiliki wujud fisik, sementara dokumennya tetap tersusun lengkap.
Audit pengadaan obat biasanya menemukan empat modus klasik, dan semuanya bisa muncul dalam sistem E-Purchasing :
1. Manipulasi harga e-katalog, vendor mengganti kemasan atau ukuran dosis agar harga naik tanpa melanggar sistem.
2. Split PO (Purchase Order), pembagian pesanan besar menjadi beberapa PO kecil untuk menutupi nilai sebenarnya.
Baca juga: SiLPA RSUD Ibnu Sina sebesar Rp 38,7 Miliar Digunakan Tidak Sesuai Peruntukkan
3. Barang fiktif atau double entry, stok tercatat ganda, tapi fisik hanya ada sebagian.
4. Vendor cangkang, perusahaan tanpa kapasitas farmasi nyata, hanya berfungsi sebagai penampung dana sebelum ditarik tunai.
“Dalam kasus serupa di sejumlah daerah, selisih antara harga katalog dan harga kontrak pernah mencapai 35–50 persen. Itu cukup untuk menimbulkan potensi kerugian negara miliaran rupiah hanya dari selisih harga,” ujar Fachrizal.
Ketika dikonfirmasi media saat ditanya soal total nilai proyek, Direktur RSUD Ibnu Sina hanya menjawab singkat, “Kurang lebih.”
Bagi kalangan profesional audit, jawaban semacam ini menunjukkan minimnya penguasaan terhadap angka detail, padahal Direktur BLUD wajib memahami setiap rupiah yang keluar dari rekening rumah sakit.
“Kalimat ‘kurang lebih’ itu tidak boleh muncul dalam konteks anggaran publik. Itu bisa berarti ketidaktahuan, bisa juga bentuk penghindaran tanggung jawab,” tegas Fachrizal auditor.
Sikap tidak presisi dari pucuk pimpinan institusi kesehatan publik memperkuat kesan bahwa sistem pengawasan internal RSUD Ibnu Sina lemah, dan mungkin hanya bersifat administratif, bukan substantif.
Analisis audit keuangan sederhana menunjukkan adanya anomali di hampir setiap tahapan :
Perencanaan Lonjakan pagu tanpa dasar klinis mark-up dan misbudgeting.
Pemilihan Vendor Vendor terbatas, UMKM dikecualikan Persekongkolan vertikal.
Pelaksanaan Tidak ada laporan distribusi barang Barang fiktif/over-stock.
Pertanggungjawaban Dana BLUD tertutup, tanpa publikasi Potensi penggelapan dana publik.
“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan selisih harga lebih dari 30 persen dari harga pasar nasional, maka indikasi mark-up struktural sudah bisa dinyatakan kuat menurut standar audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujarnya.
Fachrizal menilai, proyek ini sudah cukup memenuhi syarat dilakukan audit forensik menyeluruh, bukan audit reguler.
Untuk itu, Fachrizal mendesak agar langkah yang harus segera dilakukan antara lain :
Pemeriksaan fisik obat di gudang RSUD Ibnu Sina dengan sampling acak, penelusuran aliran dana BLUD ke rekening vendor hingga penerima akhir, uji banding harga satuan terhadap e-katalog nasional dan audit digital log pada sistem E-Purchasing untuk memastikan tidak ada manipulasi tanggal dan akun pengguna.
“Langkah ini penting karena transparansi harga obat publik bukan hanya soal keuangan, tapi menyangkut keselamatan pasien, Pengadaan yang dikuasai segelintir vendor dengan harga di atas pasar bisa menggerus kemampuan rumah sakit dalam menjaga stok obat penting. Dari seluruh analisis teknis dan administratif, pengadaan obat senilai Rp 20 miliar di RSUD Ibnu Sina bukan sekadar proyek farmasi rutin, tetapi cermin dari sistem keuangan publik yang perlu dibersihkan dari kebiasaan gelap,” urainya.
Secara teoritis, seluruh mekanisme pengadaan ini bisa tampak sah; namun secara empiris dan teknis audit, banyak celah yang secara logika akuntansi tidak dapat dijustifikasi.
Fachrizal menutup pandangannya dengan kalimat tajam, “Dalam audit kesehatan publik, kejujuran lebih mahal dari obat. Kalau pengadaan obat saja dimanipulasi, yang sakit bukan pasien, tapi sistem pemerintahannya.” (*)
Editor : Bambang Harianto