SiLPA RSUD Ibnu Sina sebesar Rp 38,7 Miliar Digunakan Tidak Sesuai Peruntukkan 

Reporter : -
SiLPA RSUD Ibnu Sina sebesar Rp 38,7 Miliar Digunakan Tidak Sesuai Peruntukkan 
RSUD Ibnu Sina
advertorial

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menemukan adanya anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina yang digunakan tidak sesuai peruntukkannya.

Hasil pemeriksaan tim BPK menyebutkan,
berdasarkan Surat Perintah Bupati Nomor 900/2901/437.61/2022 tanggal 29 Desember 2022 kepada Direktur RSUD Ibnu Sina perihal Perintah Pemindahbukuan SiLPA Tahun 2021 yang isinya menjelaskan bahwa menindaklanjuti arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait APBD 2023 khususnya pada Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Sehati di Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, yang dibiayai oleh SiLPA Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ibnu Sina Tahun Anggaran 2021, meminta untuk melakukan pemindahbukuan kas senilai Rp38.701.139.968,32 dari Rekening RSUD Ibnu Sina ke rekening Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Kunjungan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jatim ke Kanwil Kemenkumham Jatim

Hasil pemeriksaan atas rekening koran RKUD Kabupaten Gresik menunjukkan bahwa RSUD Ibnu Sina melakukan pemindahbukuan kas senilai Rp38.701.139.968,32 ke RKUD Kabupaten Gresik pada tanggal 30 Desember 2022. 

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Perbendaharaan, SiLPA yang telah ditransfer tersebut telah digunakan untuk pembayaran belanja modal, belanja barang/jasa, dan belanja bantuan keuangan khusus yang dicairkan di akhir tahun dari tanggal 30 sampai 31 Desember 2022 sebesar Rp 38.701.139.968,32. 

Kepala Bidang Perbendaharaan juga menjelaskan bahwa terkait penggunaan sisa dana transfer khusus, aset yang dibatasi penggunaannya dan SiLPA RSUD Ibnu Sina yang digunakan untuk pembayaran belanja modal dan belanja barang/jasa pada akhir tahun salah satu penyebabnya disebabkan karena menumpuknya transaksi belanja di akhir tahun sehingga pembayaran belanja menjadi tidak terkendali. 

Kepala Bidang Perbendaharaan selaku Kuasa BUD telah berupaya mengantisipasi menumpuknya transaksi pembayaran belanja di akhir tahun melalui Surat Edaran Sekretariat Daerah Gresik Nomor 900/2288/437.61/2022 tentang Langkah-langkah Persiapan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Gresik pada akhir Tahun Anggaran 2022. 

Baca Juga: Pemkab Gresik Belum Melaksanakan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Dalam SE tersebut diatur hal-hal sebagai berikut: 

1) Perangkat Daerah agar menyampaikan data Perkiraan Realisasi Pendapatan dan Belanja TA 2022 kepada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) paling lambat 21 November 2022;

 2) Penyampaian Surat Perintah Membayar Ganti Uang (SPM GU) selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 2022 sudah diterima di BPPKAD;

Baca Juga: Kadiv Administrasi Hadiri Sertijab Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur

 3) Penyampaian Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) paling lambat tanggal 27 Desember 2022. Meski demikian, tidak semua SKPD menyampaikan data Perkiraan Realisasi Pendapatan dan Belanja TA 2022 kepada BPPKAD. Dari 46 SKPD, hanya 24 SKPD yang menyampaikan data perkiraan tersebut. Selain itu, tidak semua SKPD menyampaikan SPM-LS tepat waktu. 

Terdapat 782 SPM dari 15 SKPD yang disampaikan melebihi tenggat waktu 27 Desember 2022. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik masih memiliki kewajiban untuk membayar utang yang tersaji di Neraca per 31 Desember 2022 berupa utang PFK dan utang belanja masing-masing senilai Rp1.094.823.341,26 dan Rp29.195.934.077,87. 

Kewajiban senilai Rp133.975.271.913,85 (Rp63.383.114.109,24 + Rp1.600.260.417,16 + Rp38.701.139.968,32 + Rp1.094.823.341,26 + Rp29.195.934.077,87) melebihi ketersediaan saldo kas di Kas Daerah. (*)

Editor : Syaiful Anwar