Rony Wahyudi beberapa kali mencuri uang di kotak amal di beberapa masjid di Kota Surabaya. Sepak terjangnya terhenti setelah dibekuk aparat Kepolisian.
Diapun harus menjalani hari-harinya di penjara selama 1 tahun setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonisnya pada Senin, 23 Februari 2026.
Baca juga: Kuras Uang di ATM Wasi, Esti Endah Wardhani Divonis Penjara 7 Bulan
Majelis Hakim yang diketuai oleh Safruddin menyatakan, Terdakwa Rony Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan beberapa kali sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Beberapa masjid dan musholla yang kotak amalnya dibobol oleh Rony Wahyudi diuraikan sebagai berikut.
Berawal pada 27 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Rony Wahyudi berangkat dari rumahnya di Jalan Bulak Bogoromi I Nomor 8, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Surabaya, dengan mengendarai sepeda angin (ontel) mengarah ke Benowo Surabaya untuk mencari sasaran Masjid atau Musolla yang dalam keadaan sepi. Rony Wahyudi melihat Masjid Darul Muttaqin di perumahan Westren Village Semami, Benowo, Surabaya, dalam keadaan sepi. l
Lalu Rony Wahyudi berpura-pura ke toilet. Rony Wahyudi masuk ke dalam Masjid mencari keberadaan kotak amal dan menemukan keberadaan kotak amal stainlis warna hitam dengan kaca gelap yang berada di tengah pilar.
Rony Wahyudi memasukkan uang koin. Apabila uang koin jatuh berbunyi keras, maka uang yang ada di dalam kotak yang berisi uang sedikit. Apabila suara koin jatuh tidak keras, artinya uang kertas dan isinya banyak.
Ternyata kotak amal yang pertama isinya kosong. Rony Wahyudi mencari kotak amal lainnya dan menemukan kotak amal lalu ditarik dan diletakkan pada posisi tertutup oleh pilar. Rony Wahyudi mengeluarkan obeng dan merusak rumah kunci kotak amal.
Pada Selasa sekitar pukul 01.30 WIB, dengan cara mencongkel menggunakan obeng, sehingga uang tersebut keluar lalu dimasukkan ke dalam tas slempang. Selanjutnya Rony Wahyudi pergi meninggalkan masjid dengan menggunakan sepeda ontel.
Baca juga: Polres Salatiga Ungkap Kasus Pencurian Tiang Provider
Perbuatan Rony Wahyudi mengakibatkan kerugian Masjid Darul Muttaqin mengalami kerugian sebesar Rp 350.000.
Pada 11 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Rony Wahyudi berangkat dari rumahnya dengan mengendari sepeda angin (ontel) mengarah ke Rungkut Surabaya untuk mencari sasaran masjid atau Musjolla yang dalam keadaan sepi. Sekitar pukul 07.30 WIB, Rony Wahyudi melihat Musholla Umar Said di Jalan Tambak Medokan Ayu 10, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Medokan Ayu, Surabaya, dalam keadaan sepi.
Rony Wahyudi masuk ke dalam Musholla Umar Said mencari keberadaan kotak amal dan menemukan keberadaan kotak amal stainlis warna bening yang berada di tengah Musholla dekat pembatas shaf laki-laki dan perempuan. Rony Wahyudi mengangkat kotak amal ke belakang tangga Musolla lalu mengeluarkan obeng dan merusak rumah kunci kotak amal dengan cara mencongkel menggunakan obeng, sehingga uang tersebut keluar.
Rony Wahyudi memasukkan uang ke dalam tas slempang. Rony Wahyudi pergi meninggalkan musholla Umar Said menggunakan sepeda ontel.
Perbuatan Rony Wahyudi mengakibatkan kerugian musholla Umar Said sebesar Rp 3.000.000.
Baca juga: Polres Salatiga Bekuk Pencuri Modus Pecah Kacah Mobil
Pada 30 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Rony Wahyudi berangkat dari rumahnya dengan mengendari sepeda angin (ontel) mengarah ke Kedurus Surabaya untuk mencari sasaran Masjid atau Musholla yang dalam keadaan sepi.
Rony Wahyudi melihat Masjid Al Amal di Jalan Kedurus Gang IV B Nomor 35, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, dalam keadaan sepi. Sekira pukul 09.00 WIB, Rony Wahyudi masuk ke dalam Masjid Al Amal mencari keberadaan kotak amal dan menemukan keberadaan kotak amal yang terbuat dari kayu yang berada di dekat kulkas pintu keluarm
Rony Wahyudi mengeluarkan obeng dan merusak secara paksa gembok kotak amal dengan mencongkel bagian bawah gembok dengan obeng, sehingga dapat terbuka. Lalu uang tersebut diambil dan dimasukkan ke dalam tas slempang. Lalu Rony Wahyudi pergi meninggalkan masjid dengan menggunakan sepeda ontel.
Perbuatan Rony Wahyudi mengakibatkan kerugian Darul Mutaqin mengalami kerugian sebesar Rp 150.000. (*)
Editor : Redaksi