Abdul Rohim tewas dibunuh oleh Nursodik dan Suparman di pinggir Sungai Besini tepatnya di Dusun Krajan II, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Sebelum insiden pembunuhan tersebut, kedua pelaku dan korban pembunuhan dalam pengaruh alkohol.
Kronologi pembunuhan terhadap Abdul Rohim tersebut diuraikan di Pengadilan Negeri Jember, dengan Terdakwa ialah Nursodik dan Suparman.
Baca juga: Warga Jember Gugat Wakil Presiden Direktur Bank BCA
Peristiwa pembunuhan ini berawal pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekira jam 12.00 WIB. Abdul Rohim (korban meninggal dunia) meminta ijin kepada Toha dan Salama (keduanya orang tua kandung Abdul Rohim) untuk melihat gerak jalan di Alun – Alun Puger bersama dengan Nursodik dan Suparman. Salama memberikan uang kepada Abdul Rohim sebesar Rp 30.000. Nursodik menjemput korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Putih Nomor Polisi : P – 4231 – LF.
Abdul Rohim bersama dengan Nursodik menjemput Suparman menuju ke alun – alun Puger dan mampir untuk membeli minuman keras jenis arak dengan cara patungan antara Nursodik, Suparman dan Abdul Rohim. Arak tersebut dikonsumsi bersama dan saat sampai di Alun – Alun Puger.
Beberapa saat kemudian, terjadi cekcok mulut antara Nursodik dan Abdul Rohim. Karena menurut Nursodik, Abdul Rohim tidak menghargai orang tua Nursodik, sehingga Abdul Rohim yang pada saat itu dalam kondisi mabuk memukul Nursodik.
Nursodik dengan cara memiting kepala Abdul Rohim dengan menggunakan kedua lengan tangannya sampai Nursodik dan Abdul Rohim jatuh bersamaan dengan kepala korban membentur tanah dengan posisi kedua lengan Nursodik tetap memiting kepala Abdul Rohim dengan cara menekan, sehingga Abdul Rohim tidak bisa lepas.
Saat Abdul Rohim tidak bergerak, Nursodik baru melepaskan kedua tangannya dari kepala Abdul Rohim dan meletakkan Abdul Rohim di atas lapangan alun – alun Puger.
Nursodik memanggil Angga Alwi Ramadhani yang saat itu bersama dengan Iqbal Fajar untuk membantu Nursodik membawa Abdul Rohim ke sungai dengan tujuan untuk dimandikan. Namun Angga Alwi Ramadhani dan Iqbal Fajar menolak permintaan Nursodik, sehingga Nursodik bersama dengan Suparman dan Angga Alwi Ramadhani menaikkan badan Abdul Rohim ke atas sepeda motor untuk dibawa ke Sungai untuk dimandikan.
Setelah sampai di tepi Sungai Besini Puger Kulon tepatnya di Dusun Krajan II, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Nursodik dan Suparman menurunkan Abdul Rohim dari sepeda motor. Setelah Nursodik melepaskan baju dan mengambil Handphone milik Abdul Rohim untuk disimpan di jok motor, tiba – tiba terjadi pertengkaran antara Suparman dengan Abdul Rohim sampai Suparman mengalami luka lecet.
Baca juga: Jejak Pembunuhan di Desa Mecajah Bangkalan
Suparman memiting Abdul Rohim, kemudian Nursodik memegang kedua kaki Abdul Rohim. Sedangkan Suparman memegang kepala Abdul Rohim untuk dibawa ke pinggir Sungai dengan tujuan untuk dimandikan supaya sadar dari mabuk.
Nursodik dan Suparman memandikan Abdul Rohim dengan memegang badan Abdul Rohim dan Suparman menekan kepala Abdul Rohim ke dalam air sungai selama kurang lebih 5 menit sampai Abdul Rohim tidak bernafas lagi.
Nursodik bersama dengan Suparman juga mendorong tubuh Abdul Rohim ke tengah sungai dengan tujuan seolah – olah korban meninggal dunia karena tenggelam.
Akibat perbuatan Nursodik dan Suparman, berdasarkan Hasil Visum et Repertum dari UPTD Puskesmas Puger Nomor : 400.7.22.1/88/35.09.311.42/2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Supriono selaku Dokter yang melakukan pemeriksaan luar terhadap Abdul Rohim (korban), yang pada hasil pemeriksaan terhadap Abdul Rohim (korban) mengalami :
Baca juga: Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Cafe Bravo SGR
Dari hasil pemeriksaan luar didapatkan luka terkelupas pada mata sebelah kiri dan mata sebelah kanan, didapatkan kelainan pada mulut yang mengeluarkan cairan berwarna merah bening, pada alat kelamin didapatkan cairan yang keluar berwarna kuning kental. Sebab kematian Abdul Rohim tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Setelah kematian Abdul Rohim, kedua pelaku pembunuhan, yaitu Nursodik dan Suparman diadili di Pengadilan Negeri Jember. Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa, 24 Februari 2026, menyatakan, Nursodik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta karena kealpaanya mengakibatkan matinya orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP 2023.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Zamzam Ilmi selaku Ketua Majelis Hakim, yang memvonis lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa.
Sedangkan Suparman juga divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dari tuntutan selama 5 tahun penjara. (*)
Editor : Redaksi