Giyono (49 tahun), warga Jalan Krajan, Desa Bobol, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, menjalani sidang dakwaan dalam perkara penyelewengan niaga pupuk bersubsidi Pemerintah di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Sidang dakwaan digelar pada Kamis, 12 Maret 2026.
Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dekry Wahyudi. Dalam dakwaannya, Dekry Wahyudi menguraikan, awalnya Terdakwa Giyono berniat membantu para petani di sekitar tempat tinggalnya yang kekurangan pupuk, lalu Terdakwa Giyono memperoleh informasi tentang Ijol (Daftar Pencarian Saksi/DPS) Nomor : DPS/445.C/II/RES.5.1./2026/Bareskrim) di Pamekasan Madura yang dapat memenuhi kebutuhan pupuk tersebut.
Baca juga: Pedagang Pupuk Subsidi Ilegal di Tosari Pasuruan Divonis 1 Tahun Penjara
Selanjutnya pada Agustus 2025 Terdakwa Giyono menghubungi Ijol dan melakukan transaksi pembelian pupuk urea sebanyak 70 karung kemasan 50 Kg per karung dan pupuk NPK Phonska sebanyak 70 karung kemasan 50 Kg per karung, dengan harga sebesar Rp 165.000 per karung melalui sistem konsinyasi atau akan Terdakwa bayar setelah pupuk tersebut laku terjual.
Setelah pupuk tersebut diantar ke rumah Terdakwa Giyono yang teknis pengirimannya diatur oleh Safiih (Daftar Pencarian Saksi) Nomor : DPS /446.C/II/RES.5.1./2026 /Bareskrim), lalu Terdakwa Giyono menjualnya kepada para petani di sekitar rumah Terdakwa antara lain kepada saksi Parsi, saksi Wakidi dan saksi Sulistyo sebesar Rp.165.000 per karung. Setelah habis terjual lalu Terdakwa Giyono mentransfer uang pembayaran kepada Ijol melalui rekening BCA atas nama Wahyu Prihatin dari rekening BCA atas nama Terdakwa Giyono yang kemudian bukti atas transfer tersebut dikirim ke Ijol melalui pesan whatsapp.
Pada Januari 2026, Terdakwa Giyono kembali membeli pupuk urea dan pupuk NPK Phonska dari Ijol, yaitu pada 19 Januari 2025 sebanyak 140 karung dan pada tanggal 21 Januari 2026 sebanyak 145 karung yang diantar ke rumah Terdakwa Giyono oleh Zainul dengan biaya angkut sebesar Rp 2 juta, namun sebelum pupuk tersebut habis terjual seluruhnya atau sebelum Terdakwa Giyono membayarnya kepada Ijol, pada 21 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, perbuatan Terdakwa Giyono tersebut diketahui oleh pihak Bareskrim Polri yang kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Giyono berikut barang bukti pupuk yang berlum terjual berupa pupuk urea sebanyak 80 karung kemasan 50 kg per karung dan pupuk NPK Phonska Petro sebanyak 80 karung kemasan 50 kg per karung, dan 1 unit handphone merek Vivo warna hitam.
Dalam kurun waktu bulan Januari 2026 tersebut, Terdakwa Giyono telah membeli pupuk dari Ijol sebanyak 25 kali. Total keseluruhan transaksi yang telah Terdakwa Giyono lakukan sejak bulan Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026 yang ditransfer ke rekening BCA atas nama Wahyu Prihatin adalah sebesar Rp 1.893.100.000.
Pupuk urea dan NPK Phonska yang dijual oleh Terdakwa Giyono kepada para petani merupakan pupuk bersubsidi, antara lain berdasarkan adanya indikasi sebagai berikut :
Karung pupuk yang dijual oleh Terdakwa Giyono bertuliskan Pupuk bersubsidi Pemerintah Barang dalam Pengawasan, sedangkan jika merupakan produk pupuk non subsidi seharusnya menggunakan merk masing-masing produsen.
Baca juga: 6 Terdakwa Kasus Pupuk Subsidi di Ngawi Divonis Ringan
Harga pupuk urea dan NPK Phonska non subsidi sekitar Rp 335.000 per karung kemasan 50 kg, sedangkan pupuk Urea dan NPK Phonska subsidi sekitar Rp 90.000 per karung kemasan 50 kg. Namun dalam hal ini, Terdakwa Giyono menjualnya seharga Rp 165.000 per karung kemasan 50 kg.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) jenis pupuk bersubsidi juga meliputi pupuk Urea, NPK, pupuk organik, Pupuk NPK dengan formula khusus (NPK untuk kakao), pupuk SP-36 dan Pupuk ZA. Khusus untuk pupuk SP-36 dan pupuk ZA, ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Dalam menjual pupuk bersubsidi tersebut, Terdakwa Giyono bukan merupakan pengecer maupun distributor resmi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bojonegoro, karena tidak memiliki Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) sebagai dasar kerja sama dalam penyaluran pupuk bersubsidi, baik sebagai distributor maupun pengecer pupuk bersubsidi.
Dalam hal ini yang berhak melakukan pengadaan dan penyaluran/pendistribusian pupuk bersubsidi adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pupuk, Pelaku Usaha Distribusi (PUD), dan penerima pupuk bersubsidi pada titik serah (PPTS) yang terdiri atas Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), Pengecer dan/atau Koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang penyaluran Pupuk (vide Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 Pasal 11 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (1)).
Baca juga: Tohir Jadi Terdakwa Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Pengadilan PasuruanĀ
Perbuatan Terdakwa Giyono didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, sebagaimana telah ditambah dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1958 tentang Penambahan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 27) tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, sebagaimana telah ditambah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Penambahan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 27) yang Ditambah Dengan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 156) tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1960 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Jo Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Juga didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, sebagaimana telah ditambah dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1958 tentang Penambahan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 27) tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, sebagaimana telah ditambah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Penambahan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 27) yang Ditambah Dengan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 156) tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1960 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Jo Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Giyono juga didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 2 April 2026, dengan agenda sidang pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)
Editor : Redaksi