Sodikin dan Bukori merasakan pengapnya jeruji besi Lembaha Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi setelah terbukti mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia di PT BNI Multifinance Cabang Banyuwangi. Keduanya divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Kamis, 21 Mei 2026. Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jusuf Alwi, bahwa Sodikin dan Bukori telah melanggar Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Ahmed Badarus Rela Dipenjara Demi Pacarnya Bernama Resty
Adapun vonis terhadap Terdakwa Sodikin dan Bukori, yakni masing-masing pidana penjara selama 7 bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 10 hari.
Kronologi
Awalnya Bukori dimintai tolong oleh Fitriana (daftar pencarian orang/DPO) dan Sodikin untuk membeli mobil secara kredit dan agar menggunakan nama Bukori sebagai Debitur. Dalam pembelian mobil tersebut, Sodikin menyuruh Bukori agar kredit disetujui dan mengatakan bahwa Bukori mempunyai usaha ternak kambing dan penghasilan perbulannya antara Rp 9 juta sampai dengan Rp 10 juta.
Bukori menyetujuinya. Lalu Bukori membeli 1 satu unit mobil dengan merk Honda Type Brio Setya 12 E MT CKD tahun pembuatan 2024, warna merah, nomor polisi (nopol) P 1492 YI, dan yang membayar uang muka (down payment) serta angsuran adalah Fitriana dengan cara kredit melalui perusahaan pembiayaan di PT BNI MultiFinance Cabang Banyuwangi.
Angsuran yang harus dibayar oleh Bukori kepada PT BNI Finance Banyuwangi tersebut sebesar Rp 4.238.000 tiap bulan sebanyak 60 kali angsuran. Batas terakhir pembayarannya adalah tanggal 3 setiap bulannya. Bukori sudah melakukan angsuran 3 kali, namun sampai tanggal 3 Desember 2024, Sodikin tidak lagi melakukan pembayaran angsuran.
Pada saat pembelian 1 unit mobil Honda Brio tersebut terdapat perjanjian pembiayaan multiguna pembelian dengan pembayaran secara angsuran dengan penyerahan hak milik secara fidusia nomor 135012400100 tanggal 31 Juli 2024 antara Bukori selaku debitur dan PT BNI Multifinance yang diwakili oleh Syaifur Rahman Asyiqin selaku kreditur juga seritifikat jaminan fidusia nomor W1500695767AH0501 tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 atas nama pemberi fidusia Bukori.
Baca juga: Pinjam Pakai Nama untuk Kredit di FIF, Gunawan Wibisono Dihukum
Sewaktu Doni Ardiansyah melakukan survei ke tempat Bukori, Bukori mengatakan bahwa dia mempunyai usaha ternak kambing dan sawah berupa padi dan rumah atas namanya sendiri. Bukori juga mengatakan bahwa mobilnya mau dipakai sendiri dengan anak perempuannya.
Doni Ardiansyah sempat tanya kepada Bukori, apakah Bukori bisa mengendarai mobil. Bukori menjawab bisa. Bukori juga mengatakan penghasilan perbulan dari usaha jual kambing dan usaha sawahnya rata-rata per bulannya antara Rp 9 juta sampai Rp 10 juta rupiah. Kemudian disetujuilah Bukori untuk pembelian mobil tersebut dengan cara kredit.
Kata-kata Bukori tersebut disuruh oleh Sodikin dan Sdr Fitriana agar pembelian mobil tersebut disetujui oleh PT BNI MultiFinance Cabang Banyuwangi. Namun kenyataannya, penghasilan Bukori per bulan hanya Rp 1.250.000.
Setelah Bukori menerima 1 unit mobil dengan merk Honda Type Brio Setya 12 E MT CKD tahun pembuatan 2024 warna merah nomor polisi P 1492 YI, mobil tersebut digunakan atau dibawak oleh Sodikin dan Fitriana.
Baca juga: PT Mandiri Utama Finance Pidanakan Debitur Setelah Telat Angsuran 5 Kali
Setelah mobil tersebut oleh Bukori dialihkan kepada Sodikin dan Fitriana, dapat beberapa bulan kemudian, mobil tersebut oleh Sodikin dan Fitriana dialihkan atau digadaikan kepada orang lain, yaitu Wanda tanpa sepengetahuan Bukori.
Perbuatan Sodikin dan Fitriana memalsukan mengubah menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia.
Akibat perbuatan Sodikin, Bukori, dan Fitriana, PT BNI Multifinance Cabang Banyuwangi mengalami kerugian dengan total kurang lebih Rp 245.614.000. (*)
Editor : Redaksi