2 Pelaku Penggelapan di Koperasi Adil Makmur Dipenjara

Reporter : Redaksi
Minuman BALIHAI

Reyinnover selaku karyawan pada Koperasi Adil Makmur dan Moh Zaini selaku karyawan Koperasi Berlian Emas Sejahtera Terus (BEST) divonis dengan pidana penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen dalam sidang yang digelar pada Senin, 22 Juni 2026.

Mohammad Syafii selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Reyinnover dan Moh Zaini terbukti melanggar Pasal 488 jo Pasal 13 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Deny Yanto Dipidana dalam Kasus Sewa Menyewa Lahan Indomaret di Desa Temu

“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing untuk Terdakwa Reyinnover selama 1 tahun 6 bulan dan Terdakwa Moh Zaini selama 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim. 

Koperasi Adil Makmur adalah distributor dan penyalur kepada sub distributor Koperasi Berlian Emas Sejahtera Terus (BEST) yang bergerak dalam usaha penjualan minuman beralkohol merek BALIHAI. Reyinnover adalah karyawan pada Koperasi Koperasi Adil Makmur yang bertugas sebagai kepala gudang.

Moh Zaini adalah karyawan Koperasi Berlian Emas Sejahtera Terus (BEST) berdasarkan surat Keputusan Direksi Nomor : 007/A/BEST/DIR/SK/XI/2020 tanggal 26 Oktober 2020 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab menyiapkan barang-barang sesuai faktur order dari Sales yang dikirim ke outlet/toko pemesan, melakukan pengecekan faktur pesanan barang yang akan dikirim sesuai Alamat toko pemesan, melakukan embalasi/botol kosong, melakukan pencatatan keluar masuk barang dalam gudang, mencatat stok barang persediaan atau stok opname pada gudang, melakukan pencatatan dan pengawasan sopir dan mobil angkut pengiriman barang sesuai pesanan toko.

Pada April 2025 diketahui ada selisih stok barang, yaitu terdapat perbedaan antara jumlah fisik stok barang dengan data persediaan barang pada sistem administrasi, sehingga akhirnya pada 23 April 2025 dilakukan audit internal oleh Staf Akuntansi dengan hasil ditemukan banyak stock barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Reyinnover dan Moh Zaini, yaitu :

Minuman merk Balihai Premium Quart ukuran 620 ml sebanyak 1 karton yang berisi 12 botol dengan total harga sebesar Rp 405.310.

Baca juga: Penggelapan di PT Nisso Bahari hingga Kerugian Miliaran Rupiah

Minuman merk Draf Beer ukuran 500 ml sebanyak 1 karton yang berisi 24 botol dengan total harga sebesar Rp 487.656.

Minuman merk Draf beer ukuran 620 ml sebanyak 1916 karton dengan total harga sebesar Rp 691.448.310.

Minuman Draf beer can ukuran 500 ml sebanyak 1 karton dengan total harga sebesar Rp 292.968.

Minuman merk Draf beer ukuran 650 ml sebanyak 1400 karton dengan total harga sebesar Rp 502.260.000.

Baca juga: Peran Para Pelaku Penggelapan di PT Asia Jaya Indah dengan Kerugian Rp 5 Miliar

Jumlah barang berkurang dari data barang persediaan sistem administrasi sebanyak 3.318 karton dengan nilai sebesar Rp 1.197.894.245.

Atas hasil audit tersebut, Reyinnover dan Moh Zaini mengakui bahwa mereka telah menjual minuman beralkohol merek Balihai sebanyak 3.318 karton tersebut ke toko Indahwati di Karangploso, Kabupaten Malang, dan toko UD Rahayu di Kabupaten Banyuwangi tanpa faktur pesanan dan tanpa sepengetahuan pimpinan Koperasi Adil Makmur dan Koperasi Berlian Emas Sejahtera Terus (BEST) dengan cara Reyinnover dan Moh Zaini menggabungkan barang tanpa faktur pesanan tersebut dengan pengiriman sesuai faktur pemesanan barang.

Setelah Reyinnover berhasil menjual minuman beralkohol tanpa faktur pesanan resmi, selanjutnya Reyinnover mengambil barang milik Koperasi Adil Makmur dan kemudian dimasukkan menjadi barang persediaan (stock opname) dari Koperasi Berlian Emas Sejahtera Terus (BEST). (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru