Pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang menggerogoti uang negara diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dia adalah Kepala Bidang (Kabid) Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur, Ertika Dinawati.
Ertika Dinawati ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejati Jawa Timur karena melakukan pungutan liar (pungli) perizinan. Korbannya ratusan pengusaha yang mengajukan permohonan izin air tanah ke Dinas ESDM Jawa Timur.
Baca juga: Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang Terbukti Korupsi, Divonis Rendah
Dari pungutan liar tersebut, Ertika Dinawati mengantongi uang haram senilai Rp 1.336.683.000 dari 217 pemohon izin. Modusnya, Ertika Dinawati memerintahkan anak buahnya untuk menarik uang pungutan liar perizinan ke pengusaha yang mengajukannya.
Dijelaskan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, bahwa Ertika Dinawati memerintahkan Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah untuk meminta sejumlah uang pada 217 pemohon izin. Hermawan juga ditetapkan tersangka oleh Kejati Jawa Timur.
“Ertika Dinawati juga memungut uang pungli secara mandiri sebesar Rp145 juta dari beberapa pemohon izin tanpa sepengetahuan Kepala Dinas,” katanya dalam konferensi pers pada Selasa, 28 Juli 2026.
Baca juga: Direktur PT Buana Jaya Surya Ditahan Kejati di Kasus Dugaan Korupsi Sarpras SMK
Barang bukti yang diamankan dari kasus pungli yang dilakukan oleh Ertika Dinawati diantaranya uang senilai Rp1,9 miliar, termasuk kalung emas seberat 19,65 gram dan 2 logam mulia masing-masing 25 gram.
Selain uang tunai, barang bukti lain yang disita meliputi 1 unit mobil Fortuner warna hitam nomor polisi (nopol) L 1275 ABD beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Nomor Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca juga: Tenaga Ahli DPR RI Jadi Tersangka Kasus Korupsi BSPS Sumenep
Atas perbuatan itu, Ertika Dinawati disangka melanggar tiga pasal berlapis. Yakni Pasal 12 huruf e Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian Pasal 12 huruf B Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta Pasal 606 ayat (2) Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor : Redaksi