Penambang di Gondang Mojokerto Remehkan Ultimatum Satgas Pertambangan MBLB

Reporter : Arif yulianto
Tambang galian c di Sungai Pikatan masuk wilayah Kabupaten Mojokerto

Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto yang terdiri dari Pemerintah, Kepolisian, Kejaksaan dan TNI (Tentara Nasional Indonesia) mengultimatum penambang di wilayah Kabupatan Mojokerto yang belum mengantongi perizinan usaha pertambangan (IUP) agar segera mengurusnya. 

Para penambang ilegal diberi waktu selama 30 hari agar segera mengurus perizinan. Tenggat waktu ultimatum pada 26 Juni 2026. Setelah ultimatum berakhir, Tim Satgas Pertambangan MBLB akan menyerahkan penambang ilegal ke aparat penegak hukum termasuk ke Polres Mojokerto.

Baca juga: Galian C di Desa Kutoporong Mojokerto Gerogoti Kelestarian Lingkungan

Namun hingga memasuki Agustus 2026, para penambang ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto seakan meremehkan ultimatum Satgas Pertambangan MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan). Begitupun Polres Mojokerto, tak mampu melakukan upaya hukum terhadap maraknya penambang ilegal di wilayahnya. 

Para penambang galian c masih menjalankan usaha pertambangan galian c meski tidak dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP), IUP Operasi Produksi, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). Seperti tampak di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, tepatnya di aliran Sungai Pikatan yang berada di perbatasan Kecamatan Gondang dan Pacet (Desa Padi, Kebuntunggul, dan Wiyu).

Sumartik selaku Ketua Serikat Konservasi Lingkungan Hidup (Srikandi) Indonesia menyebutkan, aktivitas tambang di Sungai Pikatan wilayah Kecamatan Gondang sudah pernah didemo oleh puluhan warga Desa Kebontunggul bersama dengan aktivis lingkungan, mahasiswa, pada Jumat pagi, 24 April 2026. Demo dilakukan untuk menolak aktivitas tambang galian C ilegal di Sungai Pikatan, perbatasan Desa Gondang dan Desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang.

Tambang galian c di Gondang tersebut juga pernah dilakukan sidak (inspeksi mendadak) oleh Tim Satgas Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mojokerto, Teguh Gunarko.

Baca juga: Tambang di Desa Pekukuhan Mojokerto Kembali Beroperasi Pasca Tutup Didemo

“Pengusaha (tambang galian c) sudah dipanggil Tim Satgas Terpadu untuk dibina. Sudah diultimatum oleh Tim Satgas Terpadu sampai tanggal 26 Juni 2026. Faktanya, sampai hari ini masih beraktivitas. Tambang di Sungai BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) serasa kebal hukum. APH (aparat penegak hukum) siapa yang menindak dan proses hukum jika APH diam saja. Ini menciderai perintah kerja yang disampaikan oleh Prabowo (Presiden Republik Indonesia) bahwa siapapun yang jadi beking galian c, harus dipidanakan,” ujar Sumartik yang akrab disapa Yuk Ti dalam pernyataannya pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Untuk diketahui, Tim Satgas Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto pernah melakukan sidak ke lokasi tambang galian C (batu dan pasir) ilegal di Sungai Pikatan. Tambang tersebut mengeksploitasi alam “Mojopahit” yang berpotensi terjadinya longsor dan kerusakan irigasi karena penambang ilegal dan tidak diwajibkan melakukan reklamasi. 

Kepala Desa Kebontunggul, Siandi menguraikan, dampak dari aktivitas tambang di wilayahnya tidak hanya dirasakan satu desa, tetapi juga meluas hingga wilayah sekitarnya terutama saat musim hujan.

Baca juga: Tambang Ilegal di Desa Gondang Mojokerto Merebak

"Kalau terjadi banjir, dampaknya tidak hanya di Desa Gondang, tapi juga ke Desa Kebontunggul, warga resah dan menuntut ada langkah konkret untuk menghentikan aktivitas ini," jelasnya.

Di lain kesempatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko selaku Ketua Tim Satgas Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pernah menyampaikan, jika penambang ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto tidak mengurus perizinan dalam waktu 30 hari sejak dikeluarkannya ultimatum, maka para pengusaha akan dilaporkan ke Polisi.

“Selama masa tenggat waktu tersebut, seluruh kegiatan pertambangan yang belum memiliki izin wajib dihentikan sementara untuk menghindari sanksi hukum lebih lanjut,” tegasnya. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru