Catut Nama Jenderal Polisi, Saiful Toha Raup Rp 350 Juta dari Calon Bintara Polri

Reporter : Arif yulianto
Himbauan rekrutmen Polri

Saiful Toha, warga Perum Puri Mas, Kelurahan Botoran, Kabupaten Tulungagung, meraup uang Rp 500 juta. Rinciannya sebesar Rp 350 juta dari rekrutmen Bintara Polri dan Rp 150 juta dari seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Uang sejumlah Rp 500 juta diperoleh Saiful Toha dari hasil penipuan dengan mencatut nama seorang Jenderal Polisi bernama Yasid Fanani. 

Baca juga: Pengusaha Tambang di Blitar Terlibat Penipuan Rekrutmen TNI AU dan Jaksa

Kasus berawal ketika almarhum Sukamto, suami dari Supriyati bercerita tentang anaknya yaitu Andri Sukma Prayoga Swara pernah mendaftar masuk anggota Polri, namun gagal. Saiful Toha langsung menawarkan membantu memasukkan menjadi anggota Polri melalui jalur susulan, yaitu jalur atau kuota khusus karena Saiful Toha saat ini adalah sopir dari seorang Jenderal Polisi bernama Yasid Fanani yang berdinas di Jakarta.

Nantinya, Andri Sukma Prayoga Swara menjalani pendidikan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Singaraja - Polda Bali, dengan salah satu syarat menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta. 

Pada April 2019 bertempat di rumah Saiful Toha, di Kelurahan Botoran, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung, Supriyati, Andri Sukma Prayoga Swara dan almarhum Sukamto menyerahkan uang tunai sebesar Rp 350 juta kepada Saiful Toha.

Baca juga: Pemilik PT Sumber Jaya Tour Divonis 1 Tahun dan 7 Bulan

Saiful Toha kembali menjanjikan sanggup membantu mengangkat anak pertama almarhum Sukamto yang masih honor menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu Yunita Septiani dengan syarat menyerahkan uang sejumlah Rp 150 juta karena Saiful Toha memiliki sejumlah kenalan di kantor Badan Kepegawaian Negera (BKN) Jakarta, sehingga Supriyati dan Yunita Septiani menyerahkan uang tunai sebesar Rp 150 juta kepada Saiful Toha pada Selasa, 7 Juni 2022 bertempat di rumah Yunita Septiani di Batangsaren, Kauman, Tulungagung.

Saiful Toha telah menerima uang tunai sebesar Rp 500 juta dari keluarga almarhum Sukamto, yaitu suami dari Supriyati yang terdiri dari uang Rp 350 juta pada tahun 2019 untuk mengurus masuk menjadi Bintara Polri dan uang Rp 150 juta tanggal 7 Juni 2022 untuk mengurus menjadi PNS dan merupakan kerugian yang dialami oleh keluarga Supriyati.

Saiful Toha hanya merangkai perkataan bohong kepada Supriyati, Andri Sukma Prayoga Swara dan Yunita Septiani, karena Saiful Toha tidak bisa memasukkan menjadi anggota Bintara Polri dan menjadi PNS.

Baca juga: Akhir Pelarian Mulia Wiryanto, Buron Penipuan Rp 10 Miliar

Maksud dan tujuan Saiful Toha mengatakan kepada almarhum Sukamto, Supriyati, Andri Sukma Prayoga Swara kalau menjadi sopir dari Jenderal Polisi Yasid Fanani yang berdinas di Jakarta dengan mengambil foto keluarganya dari Google dan mengambil foto sebuah rumah mewah seolah-olah sedang berada disamping rumah sang Jenderal hanyalah usaha Saiful Toha untuk menyakinkan para korban dan segera untuk menyerahkan sejumlah uang sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 500 juta.

Atas penipuan yang diperbuat, Saiful Toha divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung pada Kamis, 9 Juli 2026. Ketua Majelis Hakim, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum menyatakan, Terdakwa Saiful Toha bin (alm) Supirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana ketentuan Pasal 492 Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru