Jahok Hairudin dan Besiri Dipenjara Karena Bawa Clurit Saat Bepergian

Reporter : M Ruslan
Clurit. (Foto FB)

Jahok Hairudin bekerja sebagai pengangkut ternak sapi dengan menggunakan 1 unit mobil merek Mitsubishi Tipe L300 DS tahun 2000 warna coklat tembakau nomor polisi L-9345-BI. Dalam menjalankan aktivitasnya tersebut, Jahok Hairudin membawa senjata tajam berupa celurit yang terbuat dari besi dengan pegangan kayu berwarna coklat yang dibungkus dengan selontong (sarung pengaman) terbuat dari kulit berwarna coklat. Senjata tajam tersebut disimpan oleh Jahok Hairudin di rumah dan kerap dibawa saat bepergian maupun saat bekerja.

Pada Kamis, 16 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Jahok Hairudin bersama Besiri berangkat menggunakan mobil Mitsubishi L300 milik Jahok Hairudin untuk mengangkut dan mengambil seekor sapi dari wilayah Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan. Pada saat itu, Jahok Hairudin bertindak sebagai pengemudi kendaraan sedangkan Besiri duduk di kursi penumpang depan.

Baca juga: Selundupkan Burung dari Maluku Utara, 2 Orang Divonis 2 Tahun Penjara

Sebelum berangkat, Jahok Hairudin dengan sengaja membawa serta 1 bilah senjata tajam jenis celurit miliknya dan meletakkan atau menyimpan senjata tajam tersebut di samping kursi pengemudi kendaraan yang dikemudikannya. Jahok Hairudin mengetahui keberadaan senjata tajam tersebut karena merupakan miliknya sendiri yang biasa dibawa saat bepergian dengan alasan untuk berjaga-jaga apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan selama berada di perjalanan.

Pada waktu yang sama, Kukuh Hari Wibowo, Ivan Tesar Arinda, beserta anggota Satreskrim Polres Bangkalan lainnya sedang melaksanakan patroli dalam rangka pencegahan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian hewan di wilayah Kecamatan Galis, Kecamatan Tanah Merah dan Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.

Ketika melintas di Jalan Raya Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, petugas Satreskrim Polres Bangkalan menghentikan kendaraan yang dikemudikan Jahok Hairudin untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya petugas Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut dan menemukan 1 bilah senjata tajam berupa celurit yang terbuat dari besi dengan pegangan kayu berwarna coklat yang dibungkus dengan selontong (sarung pengaman) terbuat dari kulit berwarna coklat yang berada di samping kursi pengemudi dalam penguasaan Jahok Hairudin.

Saat ditanyakan mengenai kepemilikan senjata tajam tersebut, Jahok Hairudin mengakui bahwa celurit tersebut adalah miliknya sendiri. Jahok Hairudin mengakui bahwa senjata tajam tersebut memang sering dibawa saat bepergian dan terkadang disimpan di bawah jok ataupun di samping kursi pengemudi kendaraan yang digunakan oleh Jahok Hairudin.

Ketika ditanyakan mengenai surat izin kepemilikan maupun izin membawa senjata tajam tersebut, Jahok Hairudin mengakui tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk membawa, menyimpan, menguasai ataupun memiliki senjata tajam tersebut.

Berdasarkan keterangan para saksi maupun pengakuan Jahok Hairudin sendiri, senjata tajam berupa celurit tersebut bukan merupakan alat pertanian, bukan alat dapur, bukan benda pusaka atau cagar budaya, serta tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan Jahok Hairudin sebagai pengangkut ternak sapi. 

Baca juga: Terungkap di Sidang, Tambang Ilegal di Bangkalan Beromzet Besar

Jahok Hairudin sendiri menerangkan bahwa tujuan membawa senjata tajam tersebut hanyalah untuk berjaga-jaga apabila terjadi sesuatu terhadap dirinya selama berada di perjalanan.

Dengan demikian, Jahok Hairudin telah tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan dan menyembunyikan 1 bilah senjata tajam berupa celurit yang termasuk senjata penikam atau penusuk sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana.

Jahok Hairudin kemudian diamankan ke Polres Bangkalan untuk penyelidikan. Selain Jahok Hairudin, Besiri juga diamankan karena membawa clurit. 

Jahok Hairudin dan Besiri selanjutnya dijadikan tersangka karena membawa senjata tajam tanpa izin. Jahok Hairudin dan Besiri selanjutnya diadili di Pengadilan Negeri Bangkalan.

Baca juga: Jejak Pembunuhan di Desa Mecajah Bangkalan

Jahok Hairudin diputus bersalah dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan pada Senin, 27 Juli 2026. Wienda Kresnantyo sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Jahok Hairudin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam sebagaimana Pasal 307 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim. 

Dalam sidang terpisah yang digelar pada Senin, 20 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Bangkalan, Burhanuddin Mohammad selaku Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Besiri selama 1 tahun 6 bulan. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru