Moch Saiful Hadi Jadi Terpidana Penggelapan Jual Beli Tanah di Gedog

Reporter : Arif yulianto
Penggelapan jual beli tanah

Jual beli sebidang tanah milik Sudarmanto di Jalan Suryat, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, menjadikan Moch Saiful Hadi sebagai Terpidana kasus penggelapan. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar, Moch Saiful Hadi divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

"Moch Saiful Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP," kata Taufiq Noor Hayat sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar pada Selasa, 21 Juli 2026.

Baca juga: Mutik Arischa Diana Buat Order Fiktif, PT Bahagia Intra Niaga Rugi Rp 80 Juta

Berawal pada tahun 2023, ketika Sudarmanto selaku pemilik tanah dan bangunan seluas +18 Ru yang terletak di Jalan Suryat, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, berinisiatif untuk menjualnya. Selanjutnya Sudarmanto menemui Widjanarko alias Ilham (makelar/perantara) untuk meminta tolong menjualkan tanah dan bangunan tersebut.

Setelah diposting diakun Facebook milik Widjanarko, Moch Saiful Hadi bermaksud untuk melakukan pembelian tanah yang terletak di Jalan Suryat, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, milik Sudarmanto tersebut.

Moch Saiful Hadi bersama dengan Sudarmanto selaku pemilik tanah bertemu dan bersepakat bahwa tanah dan bangunan tersebut dibeli dengan harga Rp 360 juta. Akan tetapi, Moch Saiful Hadi melakukan pembayaran dengan cara mengangsur yang pertama sebesar Rp 160 juta dan kekurangan pembayaran tanah sebesar Rp 200 juta akan dibayarkan dikemudian hari.

Setelah Sudarmanto menunggu hingga tahun 2025, kekurangan pembayaran tanah yang terletak di Jalan Suryat, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, sebesar Rp 200 juta belum dilunasi. Moch Saiful Hadi menghubungi kembali Widjanarko untuk menjual kembali tanah dan bangunan tersebut kepada orang lain.

Widjanarko menawarkannya kepada Tatik jika ada yang membutuhkan atau menginginkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Suryat, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Dari keterangan Tatik bahwa Bambang Suryanto tertarik akan melakukan pembelian dengan tanah dan bangunan yang telah ditawarkan oleh Widjanarko selaku makelar/perantara.

Bahwa selanjutnya Widjanarko mendatangi rumah Bambang Suryanto untuk menawarkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Suryat, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, yang sebelumnya telah dibeli oleh Moch Saiful Hadi dari pemilik awal Sudarmanto sebesar Rp 360 juta.

Baca juga: Cara Licik Karyawati Red Doorz Near Train Station Tipu Bosnya

Akan tetapi, Moch Saiful Hadi belum sanggup melakukan pelunasan sebesar Rp 200 juta. Kemudian Bambang Suryanto bersama dengan Widjanarko mengecek lokasi tanah dan bangunan dan kemudian bertemu dengan Moch Saiful Hadi, dan terjadi negoisasi kesepakatan harga tanah dan bangunan tersebut sebesar Rp 340 juta.

Dari kesepakatan antara Moch Saiful Hadi dengan Bambang Suryanto sebesar Rp 340 juta tersebut, Moch Saiful Hadi meminta kepada Widjanarko untuk mengambil uang down payment (DP) dari Bambang Suryanto sebesar Rp 2 juta sebagai uang tanda jadi pembelian tanah tersebut.

Pada 7 Oktober 2025, Bambang Suryanto, Umi Wasitoh dan Widjanarko serta Sudarmanto datang ke Notaris Erna beralamat di Desa Kuningan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, guna melakukan proses pembayaran sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Suryat Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, yang disepakati dibayarkan sebesar Rp 240 juta, dengan perincian uang sebesar Rp 140 juta dibayarkan kepada Moch Saiful Hadi, dan yang Rp 100 juta dibayarkan kepada Sudarmanto selaku pemilik tanah dan bangunan. Sisanya sebesar Rp 100 juta akan dibayarkan Bambang Suryanto secara langsung kepada Sudarmanto sambil menunggu pencairan depositonya.

Bambang Suryanto bersama dengan Umi Wasitoh datang ke Kantor Cabang Bank Jatim di Jalan Cokroaminoto Nomor 36-38, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, dengan tujuan transfer ke nomor Rekening Bank BRI atas nama Moch Saiful Hadi sebesar Rp 240 juta.

Baca juga: Syukur Suardi Selaku Sopir PT Global Link Logistic Gelapkan Barang Muatan Truk

Setelah berselang sekitar 3 hari kemudian, Bambang Suryanto menemui Sudarmanto selaku pemilik awal/asli tanah dan bangunan tersebut untuk menyerahkan kekurangan pembayaran sebesar Rp 100 juta sesuai kesepakatan di Notaris. 

Akan tetapi Sudarmanto menjelaskan kepada Bambang Suryanto bahwa uang yang telah ditransfer kepada Moch Saiful Hadi yang seharusnya diserahkan kepada Sudarmanto sebesar Rp 100 juta tersebut belum diserahkan kepada Sudarmanto, melainkan uang sejumlah Rp 100 juta yang dititipkan kepada Moch Saiful Hadi tersebut dipergunakan Moch Saiful Hadi untuk kepentingan pribadinya, yaitu proyek tanpa seizin Bambang Suryanto maupun Sudarmanto. Sehingga Bambang Suryanto tidak jadi melakukan pelunasan pembelian tanah dan bangunan kepada Sudarmanto.

Dengan tidak diserahkan uang yang telah Bambang Suryanto transfer kepada Moch Saiful Hadi sebesar Rp 100 juta, maka menyebabkan proses penerbitan akta jual beli tanah dan bangunan tidak dilakukan, sehingga Bambang Suryanto mengalami kerugian sejumlah Rp 242 juta atau setidaknya sejumlah Rp 100 juta. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru