Julita Hasby Nasution, Buron Kasus Tambang Ilegal Ditangkap Kejati Sumut

Reporter : Mula Eka P.
Julita Hasby Nasution (tengah) saat ditangkap pihak Kejati Sumatera Utara

Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berhasil menangkap seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron terpidana kasus tambang ilegal, atas nama Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution. Julita Hasby Nasution jadi terpidana dalam perkara tindak pidana kehutanan secara tidak sah, yaitu melakukan pertambangan di kawasan hutan.

Penangkapan terhadap terpidana Julita Hasby Nasution dilaksanakan pada Senin (14/9/2026) sekira pukul 08.00 WIB di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Sukapura, Kelurhan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga: CV Kironggo Bangkit Jaya Kantongi IUP OP, Lolos dari Jerat Pidana

“Pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan, dan terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri W Banjarnahor pada Senin (14/9/2026).

Menurut Jupri W Banjarnahor, keberhasilan penangkapan buronan kasus korupsi, Julita Hasby Nasution merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Pengamanan terhadap DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan. Kami terus melakukan koordinasi dan upaya pencarian terhadap para buronan, khususnya dalam rangka mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kasi Intelijen Kejari Madina.

Julita Hasby Nasution telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana kehutanan, yaitu melakukan usaha pertambangan di kawasan hutan, yaitu DPO ini melakukan penggalian di sungai Lolo menggunakan alat berat, yang kemudian tanah hasil galian didulang untuk mendapatkan emas yang mana lokasi terpidana melakukan penggalian tanah tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi terbatas (HPT). Demikian dalam pertimbangan Majelis hakim dalam putusanya.

Julita Hasby Nasution sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah proses hukum dalam perkara tindak pidana di bidang kehutanan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1205 K/Pid.Sus-LH/2025, Julita Hasby Nasution dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan Kasasi yang digelar pada Selasa, 4 Maret 2025. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Yohanes Priyana, dengan anggotanya Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Tama Ulinta Br Tarigan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak Kasasi yang diajukan oleh Julita Hasby Nasution. Sehingga Julita Hasby Nasution tetap dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun. 

Pidana 2 tahun diputuskan oleh Majelis Hakim di tingkat banding pada Kamis, 5 September 2024. Pembanding ialah Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusan banding disebutkan bahwa mengubah putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 58/Pid.Sus/2024/PN Mdl, tanggal 18 Juli 2024 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa mengubah status barang bukti sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sebelumnya di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Julita Hasby Nasution divonis dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Arief Yudiarto pada Kamis, 18 Juli 2024.

Julita Hasby terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Tak terima dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. Sebab, vonis Majelis Hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Julita Hasby Nasution dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. 

Baca juga: Penambang Galian C di Desa Lopang Mangkir dari Panggilan Polda Jawa Timur

Pokok Perkara

Awalnya sekitar bulan Agustus 2023, Julita Hasby Nasution melihat lokasi yang semula akan digunakan untuk kebun sawit yang terletak di Kawasan Hutan Produksi Terbatas yang berada di Desa Sale Baru, Kelurahan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. Karena Medannya / konstruksi tanahnya agak curam dan tidak cocok untuk berkebun, maka Julita Hasby Nasution berkomunikasi dengan Hilman Mulyadi Rangkuti.

Julita Hasby Nasution berniat untuk membuka tambang emas di Sungai Lolo. Untuk memulai kegiatan tambang emas dengan menggunakan 1 unit alat berat berupa excavator merek Sany warna kuning type SY215 C milik Pak Haji di Pekanbaru (Daftar Pencarian Barang Bukti). Julita Hasby Nasution membersihkan jalan yang sudah ada, yaitu bekas jalan perusahaan HPH sebelumnya menuju ke lokasi sungai Lolo.

Kemudian operator alat berat tersebut melakukan penggalian tanah. Hasil galian dipindahkan ke sebelah lubang galiannya. Orang yang bekerja pada Julita Hasby Nasution (sebanyak 8 orang) masuk ke dalam lubang galian dan melakukan pendulangan secara manual dengan alat dulang yang Julita Hasby Nasution sediakan. Para pekerja mendapat upah sebesar 10 persen dari hasil emas yang didapatkan.

Pada 1 Oktober 2023, pemilik alat berat yang bertempat tinggal di Pekanbaru membawa alat beratnya ke Pekanbaru karena mau dipakainya untuk kebun dan karena pekerjaan masih gantung. Pada 2 Oktober 2023, Julita Hasby Nasution menyewa alat berat berupa 1 unit Excavator merk Hitachi type Zaxis 210 warna orange milik Abdul Muis Sipayung dengan Surat Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 03 Oktober 2023 antara Julita Hasby Nasution sebagai Penyewa dan Abdul Muis Sipayung sebagai yang menyewakan.

Excavator tersebut tiba di Desa Sale Baru, Kelurahan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, pada 8 Oktober 2023. Namun sebelum digunakan, datang Muliawan dan Ahmad Aziz yang merupakan petugas UPT KPH Wilayah IX Penyabungan serta Terus Menang yang merupakan petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Provinsi Sumatera Utara beserta Polisi Hutan (Polhut) lainnya yang sedang melaksanakan Patroli Pengamanan dan Pencegahan Kerusakan Hutan, Kawasan Hutan dan Hasil Hutan di wilayah kerja UPT KPH Wilayah IX Penyabungan langsung mengamankan alat berat excavator tersebut.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Penambang Ilegal di Desa Pojok Divonis 3 Bulan

Muliawan, Ahmad Aziz dan Terus Menang PA menemukan adanya pembukaan jalan menuju galian tanah yang membentuk sebuah kolam yang dibuat dengan mengguankan alat berat. Setelah dilakukan pengambilan titik koordinat dengan menggunakan alat GPS (Global Positioning System) diketahui bahwa pembukaan jalan tersebut berada pada koordinat 99° 13’ 20.19” Bujur Timur dan 00° 51’ 56,36” Lintang Utara, galian-galian tanah yang membentuk 3 galian kolam, yakni kolam galian ke-1 koordinat 99° 13’ 19,74” Bujur Timur dan 00° 51’ 55.53” Lintang Utara, galian ke-2 koordinat 99° 13’ 15,69” Bujur Timur dan 00° 51’ 53.38” Lintang Utara, galian ke-3 koordinat 99° 13’ 17,24” Bujur Timur dan 00° 51’ 56,45” Lintang Utara yang berada dekat sungai Lolo yang setelah diplotingkan pada kawasan hutan diketahui bahwa titik titik koordinat tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang merupakan wilayah kerja UPT KPH wilayah IX Penyabungan.

Sebelumnya di kawasan hutan tersebut hingga menuju perkampungan Desa Sale Baru terdapat spanduk larangan dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCA) yang bertuliskan “Stop!!! Ilegal Mining (Penambangan Ilegal) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 Tahun Penjara”.

Tidak jauh dari lokasi spanduk larangan tersebut ditemukan alat berat berupa excavator warna oranye merk Hitachi Type Zaxis 210 yang disimpan di kebun sawit yang berada di Desa Sale Baru kawasan hutan tersebut. Selanjutnya dilakukan pengambilan titik koordinat posisi Excavator tersebut dan diketahui berada pada koordinat 99° 11’ 20,34” Bujur Timur dan 00° 48’ 12.02’ Lintang utara. Lalu titik koordinat tersebut diplotingkan pada kawasan hutan diketahui bahwa titik koordinat tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang merupakan wilayah kerja UPT KPH Wilayah IX Penyabungan.

Berdasarkan keterangan Ahli Ucok Firda Purba selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Bidang Tata Lingkungan dan Penatagunaan Hutan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara selaku Ahli Perpetaan sampai dengan sekarang ini, menjelaskan bahwa titik koordinat yang diambil oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provsu pada saat kegiatan Olah Tempat Kejadian Perkara (Olah TKP) yaitu berupa titik-titik koordinat TKP sebanyak 7 titik koordinat.

Dari ketujuh titik-titik koordinat yang telah diambil di lokasi Tempat Kejadian Perkara tersebut dan kemudian titik-titik koordinat tersebut di overlaykan dengan Peta Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor SK.579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan Propinsi Sumatera Utara Jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : SK.579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan Propinsi Sumatera Utara Jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara s.d Tahun 2020, sehingga diketahui bahwa titik-titik koordinat tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan wilayah administratif di Desa Sale Baru Kec. Muara Batang Gadis Kab. Mandailing Natal.

Perbuatan Julita Hasby Nasution yang mengerjakan, menggunakan atau menduduki Kawasan Hutan Produksi Terbatas yang berada di Desa Sale Baru Kelurahan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Sedangkan Julita Hasby Nasution patut menduga bahwa lahan tersebut berada dalam kawasan hutan. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru