Polres Bangka Barat menyampaikan keberhasilannya dalam penanganan dan pengungkapan tindak pidana melalui konferensi pers pada Senin, 27 November 2023. Ada 4 tindak pidana yang ditangani, yaitu penggelapan dalam jabatan, pencurian, penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dan tambang ilegal.
Para tersangka dan barang bukti digelar dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Waka Polres Bangka Barat berserta Kasat Reskrim Polres Bangka Barat.
Baca juga: Bos Tambang Ilegal di Tuban Tak Terima Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan
"Kasus penggelapan dalam jabatan melibatkan 4 tersangka yang menggelapkan 146 karung berisi pasir timah milik CV Mineral Jaya Utama," kata Wakapolres Bangka Barat, Kompol Imam Teguh Prasetyo.
Baca juga: Polres Biak Numfor Tindak Penyalahgunaan 2 Ton Pertalite
Kasus pencurian melibatkan 2 tersangka. Mereka beraksi dengan mengambil tas korban berisi barang berharga saat digantung di motor korban.
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan 1 tersangka, dengan mengerit BBM jenis Pertalite untuk dijual ke pengecer.
Baca juga: Truk Tangki BBM Pertamina Kencing di Exit Tol Banyuurip Surabaya
Kasus penambangan ilegal dilakukan 1 tersangka di lokasi perkebunan PT GSBL yang merupakan anakan RK SOK CV MJU, selaku mitra PT Timah. (dry)
Editor : Bambang Harianto