Polres Bangka Barat menyampaikan keberhasilannya dalam penanganan dan pengungkapan tindak pidana melalui konferensi pers pada Senin, 27 November 2023. Ada 4 tindak pidana yang ditangani, yaitu penggelapan dalam jabatan, pencurian, penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dan tambang ilegal.
Para tersangka dan barang bukti digelar dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Waka Polres Bangka Barat berserta Kasat Reskrim Polres Bangka Barat.
Baca juga: Terduga Mafia Solar Ilegal di Lingkaran PT Bima Perkasa Energi Hadapi Dakwaan di Jombang
"Kasus penggelapan dalam jabatan melibatkan 4 tersangka yang menggelapkan 146 karung berisi pasir timah milik CV Mineral Jaya Utama," kata Wakapolres Bangka Barat, Kompol Imam Teguh Prasetyo.
Baca juga: Jual Pertalite Eceran di Rumahnya, Warga Desa Pojok klitik Ditangkap Polres Jombang
Kasus pencurian melibatkan 2 tersangka. Mereka beraksi dengan mengambil tas korban berisi barang berharga saat digantung di motor korban.
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan 1 tersangka, dengan mengerit BBM jenis Pertalite untuk dijual ke pengecer.
Baca juga: 3 Pelaku BBM Ilegal Divonis Bersalah, 1 Masih Buron Polres Jombang
Kasus penambangan ilegal dilakukan 1 tersangka di lokasi perkebunan PT GSBL yang merupakan anakan RK SOK CV MJU, selaku mitra PT Timah. (dry)
Editor : Mula Eka P.