Usai Ditegur DLH Sidoarjo, CV Haidar Jaya Sakti Hentikan Penimbunan Minyak Jelantah

lintasperkoro.com
Lokasi gudang penimbunan minyak jelantah yang dikelola CV Haidar Jaya Sakti di Desa Ploso

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo yang dipimpin Moch Bahrul Amig selaku Kepala Dinas DLH Sidoarjo bertindak cepat dalam mengambil sikap terhadap adanya perusahaan penimbunan limbah minyak goreng atau minyak jelantah di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Perusahaan tersebut diketahui ialah CV Haidar Jaya Sakti. Melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada Media Lintasperkoro.com, Moch Bahrul Amig selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sidoarjo menjelaskan, setelah adanya informasi tentang adanya perusahaan penimbunan dan pengolahan minyak jelantah di Desa Ploso, Dinas Lingkungan Hidup Sidoarjo selanjutnya membentuk tim untuk melakukan verifikasi ke lokasi.

Baca juga: PT Sinar Sarana Bening, Perusahaan Pengolahan Limbah Pabrik

Verifikasi dilakukan pada 20 Oktober 2023. Setelah dilakukan verifikasi lapangan di lokasi gudang CV Haidar Jaya Sakti, kemudian pada 3 November 2023, Dinas Lingkungan Hidup Sidoarjo melakukan rapat koordinasi.

Hasilnya, bahwa CV Haidar Jaya Sakti tidak dilengkapi izin lingkungan dalam kegiatan usahanya.

“CV Haidar Jaya Sakti telah diberikan sanksi teguran sesuai dengan Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Nomor Tanggal 660/3195/438.5.11/2023 tanggal 21 November 2023. Saat ini CV Haidar Jaya Sakti sedang melakukan kegiatan pembersihan lahan yang terkena ceceran minyak jelantah serta renovasi bangunan dan lantai kerja,” katanya.

“CV. Haidar Jaya Sakti berkomitmen untuk tidak melakukan kegiatan operasional sebelum legalitas perizinan terbit,” ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, terdapat tempat yang dijadikan penimbunan limbah minyak goreng atau minyak jelantah. Lokasinya berada di area pergudangan.

Saat mendatangi lokasi penimbunan limbah minyak jelantah pada Senin, 27 November 2023, kami disambut bau kurang sedap. Lahan sekitar berwarna hitam akibat tumpahan limbah minyak jelantah.

Di dalam gudang, terdapat beberapa barang, termasuk minyak jelantah yang ditimbun di dalam tangki. Kapasitasnya ± 8000 liter. Disampingnya, terdapat jerigen, selang, kempu (wadah penampungan kapasitas 1000 liter), tong, alat penyedot, dan beberapa barang lagi. Diketahui, penanggungjawab usaha penimbunan minyak jelantah tersebut ialah Totok.

Kata Ketua Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (Gempar) Jawa Timur, Indra Susanto, bahwa penimbunan dan pengolahan limbah minyak goreng di Desa Ploso tersebut diduga tidak mengantongi izin lingkungan atau izin penimbunan dan pemanfaatan limbah.

“Saat kami datangi ke lokasi, penjaga gudang mengakui jika tidak punya izin. Dari limbah minyak jelantah itu, diolah menjadi bio diesel, lalu dikirim ke pihak ketiga. Itu skalanya sudah industri, tapi tidak punya izin resmi,” kata Indra Susanto, pada Kamis 30 November 2023.

Dijelaskan Indra, dampak negatif dari penimbunan limbah minyak jelantah di Desa Ploso terlihat dengan jelas di lingkungan sekitarnya. Banyak tumpahan minyak mengalir ke area sawah milik warga. Selain itu, bau kurang sedap tercium dari lokasi penimbunan minyak jelantah punya Totok.

“Usaha penimbunan itu telah beroperasional lama, tapi kenapa tidak ada penertiban. Jika tidak punya izin, harusnya DPRD Sidoarjo khususnya Komisi C lakukan sidak. Kami sudah bersurat kepada Komisi C DPRD Sidoarjo untuk sidak, Begitu juga ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo, termasuk pula Satpol Pamong Praja (PP) Sidoarjo. Kepolisian juga harus peka terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh usaha penimbunan minyak ilegal itu,” ujar Indra Susanto.

Baca juga: Penertiban Penambangan Minyak Illegal oleh Personel Brimob Polda Sumsel

Indra menegaskan, pada umumnya masyarakat menerima keberadaan usaha apapun sepanjang izin usahanya lengkap serta mengakomodir warga sekitar. Tapi, jika tidak punya izin, harus dilakukan penertiban dan bisa dibina. Jika tidak mau dibina, maka harus dipidana.

“Risiko penimbunan dan pengolahan limbah minyak goreng jika tidak dilakukan dengan benar berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar, serta kerusakan lingkungan, berupa mencemari perairan, mengkontaminasi tanah, dan merusak kehidupan liar. Ketika limbah minyak masuk ke dalam saluran air, ia membentuk lapisan tipis di permukaan air, menghambat oksigenasi dan menyebabkan kerusakan pada ekosistem perairan. Tanah yang terkontaminasi oleh limbah minyak juga dapat menghambat pertumbuhan tanaman dan merusak mikroorganisme yang penting bagi keseimbangan ekosistem,” ujar Indra.

“Pembuangan limbah minyak goreng yang tidak tepat juga berdampak negatif terhadap kesehatan manusia. Saat minyak dipanaskan berulang kali, ia dapat menghasilkan senyawa berbahaya seperti aldehida dan asam lemak trans. Pemaparan jangka panjang terhadap senyawa-senyawa ini dapat meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, kanker, dan masalah pernapasan,” ungkap Indra Susanto. 

Di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, terdapat tempat yang dijadikan penimbunan limbah minyak goreng atau minyak jelantah. Lokasinya berada di area pergudangan.

Saat mendatangi lokasi penimbunan limbah minyak jelantah pada Senin, 27 November 2023, kami disambut bau kurang sedap. Lahan sekitar berwarna hitam akibat tumpahan limbah minyak jelantah.

Di dalam gudang, terdapat beberapa barang, termasuk minyak jelantah yang ditimbun di dalam tangki. Kapasitasnya ± 8000 liter. Disampingnya, terdapat jerigen, selang, kempu (wadah penampungan kapasitas 1000 liter), tong, alat penyedot, dan beberapa barang lagi. Diketahui, penanggungjawab usaha penimbunan minyak jelantah tersebut ialah Totok.

Kata Ketua Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (Gempar) Jawa Timur, Indra Susanto, bahwa penimbunan dan pengolahan limbah minyak goreng di Desa Ploso tersebut diduga tidak mengantongi izin lingkungan atau izin penimbunan dan pemanfaatan limbah.

Baca juga: Menengok Tempat Penimbunan Limbah Minyak Jelantah Ilegal di Desa Ploso, Sidoarjo

“Saat kami datangi ke lokasi, penjaga gudang mengakui jika tidak punya izin. Dari limbah minyak jelantah itu, diolah menjadi bio diesel, lalu dikirim ke pihak ketiga. Itu skalanya sudah industri, tapi tidak punya izin resmi,” kata Indra Susanto, pada Kamis 30 November 2023.

Dijelaskan Indra, dampak negatif dari penimbunan limbah minyak jelantah di Desa Ploso terlihat dengan jelas di lingkungan sekitarnya. Banyak tumpahan minyak mengalir ke area sawah milik warga. Selain itu, bau kurang sedap tercium dari lokasi penimbunan minyak jelantah punya Totok.

“Usaha penimbunan itu telah beroperasional lama, tapi kenapa tidak ada penertiban. Jika tidak punya izin, harusnya DPRD Sidoarjo khususnya Komisi C lakukan sidak. Kami sudah bersurat kepada Komisi C DPRD Sidoarjo untuk sidak, Begitu juga ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo, termasuk pula Satpol Pamong Praja (PP) Sidoarjo. Kepolisian juga harus peka terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh usaha penimbunan minyak ilegal itu,” ujar Indra Susanto.

Indra menegaskan, pada umumnya masyarakat menerima keberadaan usaha apapun sepanjang izin usahanya lengkap serta mengakomodir warga sekitar. Tapi, jika tidak punya izin, harus dilakukan penertiban dan bisa dibina. Jika tidak mau dibina, maka harus dipidana.

“Risiko penimbunan dan pengolahan limbah minyak goreng jika tidak dilakukan dengan benar berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar, serta kerusakan lingkungan, berupa mencemari perairan, mengkontaminasi tanah, dan merusak kehidupan liar. Ketika limbah minyak masuk ke dalam saluran air, ia membentuk lapisan tipis di permukaan air, menghambat oksigenasi dan menyebabkan kerusakan pada ekosistem perairan. Tanah yang terkontaminasi oleh limbah minyak juga dapat menghambat pertumbuhan tanaman dan merusak mikroorganisme yang penting bagi keseimbangan ekosistem,” ujar Indra.

“Pembuangan limbah minyak goreng yang tidak tepat juga berdampak negatif terhadap kesehatan manusia. Saat minyak dipanaskan berulang kali, ia dapat menghasilkan senyawa berbahaya seperti aldehida dan asam lemak trans. Pemaparan jangka panjang terhadap senyawa-senyawa ini dapat meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, kanker, dan masalah pernapasan,” ungkap Indra Susanto. (kin)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru