Polres Pematangsiantar Amankan Pelaku Pemerkosaan di Pasar Horas

Reporter : Redaksi
Pelaku inisial RMRM

Polres Pematangsiantar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Anak terduga pelaku pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (Curas) inisial RMRM (19 tahun), warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, pada Rabu 20 Mei 2026 siang sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan bahwa, kejadian tersebut di Gedung 1 Lantai 3 Pasar Horas Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada Selasa 5 Mei 2026 pagi sekira pukul 06.00 WIB.

Baca juga: Indra Firmansyah, Pelaku Pemerkosaan di Lombok Tengah Divonis Ringan

Awalnya pada Selasa 5 Mei 2026 pagi sekira pukul 05.00 WIB, Pelapor inisial UCI (19 tahun) asal Provinsi Riau berangkat dari rumahnya untuk bekerja di salah satu warung nasi di Desa Merjandi Embong, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun. Tapi Pelapor terlebih dahulu singgah ke Taman Bungan/ Lapangan Merdeka, Kota Pematangsiantar, untuk duduk duduk dan berjumpa temannya inisial P. 

Setelah berjumpa temannya tersebut, pelapor berjalan dari Taman Bunga menuju Pasar Horas untuk menunggu angkot. Setiba di Pasar Horas, tiba tiba pelapor didatangi seorang laki laki yang tidak dikenal dan meminjam Handphone (HP) Pelapor dengan alasan untuk menghubungi saudara laki laki tersebut. 

Lalu pelapor memberikan HP-nya kepada laki laki tersebut. Kemudian laki laki tersebut membujuk Pelapor untuk mengisi pulsa. Mendengar itu, Pelapor mengikuti dikarenakan HP pelapor di tangan laki laki tersebut ke dalam Pasar Horas sampai ke lantai 3.

Saat di tangga menuju lantai 2, Pelapor diancam laki-laki tersebut menggunakan sebilah pisau ke arah leher Pelapor dengan mengatakan, "Diam kau ikut aku keatas lantai 3". 

Tiba di lantai 3, Pelapor dibawa kesalah satu ruangan kosong dan Pelapor dipaksa untuk melakukan hubungan badan. 

Baca juga: Gagal Perkosa Mahasiswi Unmuh Jember, Veri Ardiansyah Dijebloskan ke Penjara

Setelah melakukan perbuatan tersebut, laki-laki itu mengambil atau mencuri HP dan uang milik Pelapor sebesar Rp 200.000. Lalu laki laki tersebut pergi meninggalkan Pelapor.

Tidak terima kejadian tersebut, Pelapor menjadi terauma dan melaporkan kejadian ke SPKT Polres Pematangsiantar guna proses hukum yang berlaku di NKRI dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/259/V/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Polres Pematangsiantar respon cepat langsung menindaklanjutinya dengan berhasil mengungkap identitas laki laki tersebut inisial RMRM (19 tahun), warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Polres Empat Lawang Tangkap DPO Kasus Pencurian dan Pemerkosaan

Pada siang harinya sekira pukul 13.00 WIB, Kanit PPA bersama Tim Opsnal Polres Pematangsiantar mengamankan anak terduga pelaku RMRM sedang berada di Jalan Letjend Haryono, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Diinterogasi, terduga pelaku RMRM mengakui perbuatannya sehingga anak terduga pelaku RMRM dibawa ke ruangan pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar.

"Sampai saat ini anak terduga pelaku RMRM sudah diamankan gunakan dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana perkosaan dan Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 473 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 479 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," pungkas AKP Sandi. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru