Satreskrim Polres Ngawi Tangkap Pengedar Pupuk NPK Diduga Palsu

lintasperkoro.com
Pupuk palsu yang diamankan Satreskrim Polres Ngawi

Musim tanam tiba, petani harus lebih waspada. Jika tidak, akan terjebak oleh pembelian pupuk palsu. Sekilas dilihat dari karung kemasan 50 kg, tidak ada yang janggal. Tapi jika melihat isinya kemudian diremas serta dicium baunya, akan terasa perbedaan dengan pupuk asli.

Praktik lancung pupuk ini dibongkar oleh Kasatreskrim Polres Ngawi, jajaran Polda Jawa Timur. Dalam kasus pupuk palsu ini, Satreskrim Polres Ngawi menangkap 4 orang yang semuanya dari Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro. Mereka berinisial J (36 tahun), Jpr (34 tahun), AS (27 tahun) dan RS (24 tahun).

Baca juga: Mutasi di Jajaran Polda Jatim, Termasuk Sejumlah Kapolsek

Mereka ditangkap atas kasus dugaan pemalsuan pupuk subsidi jenis NPK. Dalam aksinya, pelaku memalsukan pupuk subsidi dengan bermodalkan karung kosonga berlabel NPK Phonska yang dibeli dari marketplace.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan menjelaskan, para pelaku diringkus bersamaan penggerebekan rumah kontrakan di Desa Rejuno, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, pada akhir pekan lalu.

Baca juga: Sinergitas Polres Ngawi bersama TNI Maksimalkan Patroli Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Dari lokasi penggerebekan, Satreskrim Polres Ngawi menyita 175 sak atau 9,2 ton pupuk NPK Phonska, satu unit truk Isuzu Elf bernopol D 8310 BU, mesin jahit, pisau, timbangan, dan ember sebagai barang bukti.

AKP Joshua mengungkapkan, langkah penggerebekan menindaklanjuti laporan warga setempat. Satreskrim Polres Ngawi menerima informasi bahwa salah satu rumah kontrakan di Desa Rejuno terdapat aktivitas yang mencurigakan.

Baca juga: Polres Ngawi Bersama Baznas Bedah Rumah Penyandang Disabilitas

Kepada penyidik, pelaku menjelaskan modus pemalsuan dengan cara membeli pupuk NPK merek Padi Kencana seharga Rp 145 ribu per sak atau setara 50 kilogram.

Isi dari pupuk tersebut kemudian dipindah ke karung pupuk NPK Phonska yang dibeli secara online. Pelaku menjual kembali pupuk NPK Phonska subsidi tersebut secara ilegal dengan harga Rp 225 ribu per sak. (bjt)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru