Mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar beraksi di Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Mereka melakukan transaksi jual beli solar yang disubsidi Pemerintah secara ilegal.
Dalam menjalankan aksinya, mereka cukup lihai. Meski begitu, selihainya para pelaku tetap terendus oleh aparat Kepolisian. Setelah beraksi beberapa kali, akhirnya digagalkan oleh Unit Tipiter Polres Gresik. Para pelaku ditangkap dan dijadikan tersangka. Saat ini, status pelaku jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Gresik dengan perkara teregister 141/Pid.B/LH/2024/PN Gsk.
Baca juga: Wartawan Diintimidasi Saat Liputan Sidang Terbuka Pengusaha SPBU VS Patra Niaga di Pengadilan Gresik
Mereka akan menghadapi tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Gresik, Paras Setio, pada Rabu, 19 Juni 2024. Kedua pelaku dan sekarang jadi Terdakwa ialah Mohammad Diyon H dan Sahrul Adim.
Kronologi kasus ini bermula pada Jumat, 9 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu, Mohammad Diyon H meminjam mobil milik Noor Hidayat merk Daihatsu Luxio warna Hitam Nopol : B 1254 VFJ. Kemudian sekira 08.30 WIB, ada pembeli bernama Erik (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang mau membeli BBM jenis bio Solar kepada Mohammad Diyon H.
Mendapat pembeli tersebut, Mohammad Diyon H berangkat ke Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, untuk ngangsu atau membeli solar di SPBU Peterongan di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Di SPBU tersebut, Diyon membeli Solar sebanyak 10 jerigen dengan kapasitas per jerigen yaitu sebanyak 34 liter dengan harga per liternya yaitu Rp.6.800. Total pembeliannya senilai Rp 2.312.000.
Setelah itu, dia beranjak dari SPBU Peterongan. Tak lama kemudian, Mohammad Diyon pada pukul 13.00 WIB, membeli lagi BBM Solar subsidi di SPBU Peterongan sebanyak 10 jerigen dengan kapasitas per jerigen yaitu 34 liter dengan harga per liternya yaitu Rp.6.800, dengan total pembelian senilai Rp.2.312.000.
Baca juga: Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah
Kemudian pada pukul 19.30 WIB, Mohammad Diyon H mengajak Sahrul Adim membeli BBM Solar subsidi di SPBU Peterongan sebanyak 9 jerigen dengan kapasitas per jerigen 34 liter. Sahrul Adim biasanya sering diajak oleh Mohammad Diyon H sebagai kernet pengiriman barang penjualan online dan pengiriman tembakau.
Setelah terkumpul 29 jerigen dengan kapasitas per jerigen 34 liter dengan total 986 liter tersebut, kemudian pukul 20.00 WIB, Mohammad Diyon H bersama dengan Sahrul Adim berangkat dari Bangkalan untuk menemui Erik selaku pembeli di Rest Area Tol KLBM di Desa Belahanrejo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.
Setelah sampai di Rest Area Tol KLBM di Desa Belahanrejo, Mohammad Diyon H dan Sahrul Adim menunggu Sdr. Erik. Pada 10 Februari 2024 pukul 00.05 WIB, Mohammad Diyon H dan Sahrul Adim ditangkap oleh petugas Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik. Selanjutnya diamankan ke kantor Polres Gresik.
Baca juga: Sempat Divonis Bebas, AKBP Achiruddin Ditangkap Lagi
Ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Ade Irawan menjelaskan, badan usaha dan atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Perbuatan Mohammad Diyon H dan Sahrul Adim sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka (9) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (adi)
Editor : Syaiful Anwar