Keberadaan tambang jenis galian c yang tidak berizin usaha pertambangan (IUP) atau tanpa izin pertambangan rakyat (IPR) di Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, diadukan ke Polda Jawa Timur. Laporan itu disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR), pada Jumat 4 Oktober 2024.
"Sudah tadi pagi," kata Aris Gunawan, Ketua LSM FPSR melalui saluran Whatsapp.
Baca juga: Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan
Dia merinci, lahan yang ditambang merupakan sawah. Disaat musim kemarau, sawah yang mengering lalu dimanfaatkan tanahnya untuk kebutuhan urug.
Bisnis ilegal ini berjalan hampir seminggu. Menurut Aris, sawah yang digali milik perorangan, kemudian dibeli oleh pengusaha tambang dan dijual kepada pembeli tanah urug.
Baca juga: Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan
Meski lahan dan modal sendiri, namun jual beli tanah urug dari sawah tersebut dikategorikan ilegal. Karena bisa merugikan negara karena tidak ada retribusinya. Disamping itu, keberadaan tambang resmi direbut pangsa pasarnya oleh penambang ilegal.
"Tambang resmi telah mengeluarkan biaya tidak sedikit untuk jaminan reklamasi sebagai salah satu syarat perizinan. Disaat izin keluar, pasar mereka direbut penambang ilegal. Ini yang dinamakan ketidakadilan. Polisi harus bertindak," kata Aris.
Baca juga: Tragedi Berdarah di Muara Kate, 1 Orang Meninggal Dunia
Mengenai identitas pelakunya, Aris berharap Kepolisian datang dan menggrebek keberadaan tambang di Desa Pacuh tersebut. Jika ada yang diamankan, baik itu operator excavator atau checker, maka akan diketahui siapa bos besar pemodal galian di Desa Pacuh. (*)
Editor : Bambang Harianto