Terkait Dugaan Malpraktek, Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum

Reporter : Redaksi
Iskandar Halim

Kuasa Hukum, Yessi Irmadani, Iskandar Halim mengajukan surat perlindungan hukum ke beberapa intasi negara terkait pasien ANP (8 tahun), anak dari Yessi Irmadani yang diduga korban malpraktek Rumah Sakit (RS) Eka Hospital Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Surat perlindungan hukum yang ditujukan ke beberapa intasi negara tersebut, meliputi Makamah Agung (MA), Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial RI, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, Ketua Komisi III DPR RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Menteri Kesehatan RI.

Baca juga: Tidak Terima Putusan Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Pasien RS Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding

"Surat permohonan perlindungan hukum telah masuk ke masing-masing intansi terkait, pada Kamis 31 Oktober 2024. Demi kepentingan hukum dan keadilan bagi klien kami, kami mangajukan surat perlindungan hukum ke beberapa intasi negara," kata Iskandar Halim, Kamis (31/10/2024).

Sebelumnya, Yessi Irmadani mengajukan gugatan dalam perkara Nomor : 225/Pdt.G/2023/PN Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang. Adapun yang tergugat Rumah Sakit Eka Hospital Harapan Indah Bekasi (Terbanding), Gubernur Jawa Barat (Turut Terbanding I), dan Bupati Kabupaten Bekasi (Turut Terbanding II).

Sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor : 225/Pdt.G/2023/PN Ckr tertanggal 09 September 2024, Cikarang dengan amar putusan
menolak seluruh Eksepsi dari tergugat. Kemudian Yessi Irmadani mengajukan banding dalam perkara terdaftar Nomor : 667/PDT/2024/PT BDG di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Baca juga: Eksepsi PT Pelita Reliance Internasional Hospital Mewakili RS Eka Hospital Ditolak Pengadilan Negeri Cikarang

"Perkara banding di Pengadilan Tinggi Bandung sedang berjalan antara klien kami melawan Rumah Sakit Eka Hospital Harapan Indah Bekasi (Terbanding), Gubernur Jawa Barat (Turut Terbanding I), dan Bupati Kabupaten Bekasi (Turut Terbanding II)," ujar Iskandar.

Iskandar mengatakan, pihaknya keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor : 225/Pdt.G/2023/PN Ckr tertanggal 09 September 2024, dan mengajukan memori banding kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung.

"Dalam persidangan tergugat hadir atas nama PT Pelita Reliance International Hospital, dalam gugatan perkara a quo pihak terbanding semula tergugat adalah Rumah Sakit Eka Hospital Bekasi, maka Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat menolak kehadiran PT Pelita Reliance International Hospital di muka persidangan perkara a quo di Pengadilan Negeri Cikarang," terang Iskandar.

Baca juga: RS Eka Hospital Harapan Indah Bekasi Digugat Orang Tua Pasien Senilai Rp 3 Miliar

Iskandar menjelaskan, pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama judex facti terhadap gugatan Pembanding semula Penggugat yang tidak menarik Dokter Umum, Dokter Anestesi dan Perawat yang disebutkan Penggugat tersebut dalam surat gugatannya untuk ditarik sebagai pihak dalam perkara adalah SALAH dan KELIRU, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Bagian Ketujuh Tanggung jawab Hukum Pasal 46 yang berbunyi “Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit".

”Dalam hal ini dapat diartikan bahwa Rumah Sakit Eka Hospital Harapan Indah Bekasi sebagai Terbanding semula Tergugat harus bertanggung jawab atas kelalaian yang ditimbulkan oleh tenaga medis dalam melakukan tindakan medis kepada pasien, ditambah lagi dengan adanya doktrin Corparate Liability mengharuskan rumah sakit untuk bertanggung jawab secara hukum atas segala peristiwa yang terjadi di rumah sakit. Bentuk tanggung jawabnya adalah dengan mengganti kerugian kepada pasien yang telah dirugikan dengan adanya kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis," ungkap Iskandar. (*Anhar)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru