Dumping Limbah B3 di Pasuruan, Bos Pabrik Sandal Dituntut 6 Bulan Penjara

Reporter : Nanang Sujarwo
Pabrik PT Suryanusa Abadi

Sidang terhadap Denny Salim Wijaya yang tercatat sebagai Direktur PT Suryanusa Abadi memasuki agenda penuntutan pada Kamis, 21 November 2024. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang akan dibacakan oleh Rista Erna Soelistiowati.

"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Denny Salim Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana telah melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana diatur dalam Dakwaan Kedua. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Denny Salim Wijaya dengan pidana penjara selama 6 bulan," sebut Rista Erna Soelistiowati saat membacakan tuntutan.

Baca juga: Aturan Limbah B3 Berdasarkan Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021

Denny Salim Wijaya tidak cuma dituntut selama 6 bulan penjara. JPU dalam tuntutannya juya menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa.Denny Salim Wijaya sebesar Rp. 10.000.000 yang pelaksanaannya dilakukan paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum. Dalam hal terdakwa tidak membayar pidana denda diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan.

Diberitakan sebelumnya, Denny Salim Wijaya sebagai Direktur PT Suryanusa Abadi didakwa melakukan dugaan dumping limbah bahan berbahaya beracun (B3). Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Denny Salim Wijaya tercatat sebagai Direktur PT Suryanusa Abadi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00322214.AH.01.01 tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pengesahan Pendirian badan Hukum Perseroan Terbatas PT Suryanusa Abadi.

Denny Salim Wijaya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bangil dalam perkara nomor 350/Pid.Sus-LH/2024/PN Bil. Denny Salim Wijaya didakwa melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Limbah tersebut dibuang di sekitar pabrik PT Suryanusa Abadi di Dusun Wonoayu nomor 88, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. PT Suryanusa Abadi adalah perusahaan yang memproduksi sandal-sandal spon dengan tipe dan warna yang bermacam- macam yang disesuaikan dengan permintaan yang diorderkan.

Baca juga: Aturan Limbah B3 Berdasarkan Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021

"Pembuangan dilakukan pada hari Senin tanggal 6 November 2023 sekitar jam 10.00 WIB, dan pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024,” sebut surat dakwaan JPU.

Atas perbuatannya itu, Denny Salim Wijaya disebut melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 103 Jo. Pasal 59 UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, Denny Salim Wijaya juga diancam pidana dalam Pasal 104 Jo. Pasal 60 UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca juga: PT LPS Diduga Dumping Limbah B3 di Wilayah Krian

Dalam Pasal 104 UU PPLH, berbunyi : “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Beberapa barang bukti yang diamankan dalam perkara ini antara lain satu kantong plastik isi 1541,91 gr limbah padat sisa pembakaran pada mesin boiler yang berbahan bakar batu bara berupa campuran fly ash dan bottom ash yang diambil secara composite di area dumping yang lokasinya sebelah utara/belakang PT Suryanusa Abadi.

Satu kantong plastik isi 1683,10 gr limbah padat sisa pembakaran pada mesin boiler yang berbahan bakar batu bara berupa campuran fly ash dan bottom ash yang diambil secara composite di area dumping yang lokasinya sebelah utara/belakang PT Suryanusa Abadi. Adapun lokasi pembuangan limbah padat berupa fly ash dan bottom ash yang digunakan sebagai bahan urugan lahan perusahaan yang lokasinya sebelah utara/belakang PT Suryanusa Abadi di dalam area perusahaan. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru