Kasek SMAN 1 Kedungwaru Dicopot dari Jabatannya Dampak dari Pungutan Seragam Sekolah

lintasperkoro.com
Rincian penarikan uang seragam di SMAN 1 Kedungwaru

Orang tua siswa kelas 10 SMAN 1 Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, mengeluhkan harga seragam sekolah yang dinilai terlalu mahal dan diwajibkan membeli. Emon, satu di antara orang tua siswa kelas 10 SMAN 1 Kedungwaru mengatakan, dirinya harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 2,3 juta untuk membeli seragam sekolah.

Kata dia, harga itu dinilai terlalu mahal untuk ukuran seluruh seragam sekolah karena yang dibeli bukan sergam tinggal pakai, melainkan kain polos dan siswa harus menjahit baju secara mandiri sehingga menambah ongkos untuk menjahit seragam sekolah tersebut.

Baca juga: Siswa SMABA Lamongan Harumkan Nama Jawa Timur

Emon mengakui, untuk harga kain yang harus dibeli itu jauh lebih mahal bila membeli seragam jadi di toko seragam. Selain itu, para siswa juga diwajibkan untuk membeli, baik dibayar langsung atau dicicil (diangsur).

Menanggapi itu, Agung, Wakil Kepala (Waka) Sekolah SMAN 1 Kedungwaru mengatakan, dalam pembelian seragam sekolah itu tidak ada pemaksaan atau mewajibkan kepada orang tua siswa. Ia menegaskan, para orang tua siswa boleh membeli di luar sekolah, maupun membeli seragam sekolah hanya sebagian saja.

Rudi, satu di antara pemilik toko seragam di Kabupaten Tulungagung, menyebut untuk satu setel seragam rata-rata dibandrol dengan harga Rp 170 ribu sampai Rp 200 ribu. 

Baca juga: Siswa SMABA Lamongan Harumkan Nama Jawa Timur

Keluhan orang tua siswa tersebut ditanggapi Kepala Dinas Pendidikan Provinisi Jawa Timur (Jatim). Kepala Dinas Pendidikan Jatim menonaktifkan Kepala SMAN 1 Kedungwaru, Norhadin. Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai menyebutkan, Norhadin dinonaktifkan karena dianggap tidak patuh pada SOP atau standar operasional prosedur. Hal itu sebagai buntut insiden penjualan seragam seharga Rp 2.360.000 yang dikeluhkan oleh sejumlah wali murid. 

"Plt Kepala SMAN I Kedungwaru Tulungagung dicopot sementara," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Aries Agung Paewai, Selasa (25/7/2023).

Aries Agung Paewai memberi peringatan keras pada Guru PNS dan Kepala SMAN yang memaksa siswa beli seragam di sekolah, serta melakukan pungutan liar dengan berbagai modus. Sanksinya, akan langsung dipecat atau di non aktifkan.  

Baca juga: 76 Siswa Jawa Timur Bersaing di Grand Final Pemilihan Duta Pelajar Anti Korupsi

"SMA Negeri di Jatim dilarang menjual seragam kepada siswa, apalagi sampai memaksa membeli. Pesan dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, bila siswa baru tidak mampu beli seragam, boleh memakai seragam lama atau bekas," tegasnya.

"Disdik akan melakukan monitoring dan evaluasi semua SMAN dan SMKN di Jatim untuk mencegah terjadinya kasus serupa," pungkasnya. (ins)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru