Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sidoarjo, mengungkap kasus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Enam orang jadi tersangka.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan melalui penyelidikan secara masif pada periode Desember 2024 hingga awal Januari 2025.
Baca juga: Pendaftaran IMEI Bebas Bayar Pajak Bagi Pekerja Migran Indonesia
"Kami berhasil menggagalkan penyaluran Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan sejumlah orang tanpa badan hukum atau izin secara resmi. Kami melalui Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan enam orang tersangka dan korbannya ada 22 orang," jelas Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, pada Selasa 14 Januari 2025.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa ada enam tersangka, terdiri dari empat pria asal Surabaya, Sampang, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Pasuruan, yakni inisial MM, AS, JL, RA. Lalu EA (wanita asal Buduran), dan YK (wanita asal Krembung). Mereka mengumpulkan calon Pekerja Migran Indonesia atau korban dari wilayah Madura dan Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Bea Cukai Bekali Ketentuan Kepabeanan kepada Calon Pekerja Migran
"Para tersangka mendapatkan calon Pekerja Migran Indonesia atau korban dari wilayah Madura dan NTB, lalu ditampung di tiga lokasi yang berhasil kami ungkap. Antara lain TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Raya Sedati terdapat lima korban, serta dua lokasi di wilayah Krembung di Desa Wangkal terdapat tujuh korban, dan Desa Tambakrejo sepuluh korban," kata Kapolresta Sidoarjo.
Kemudian apabila sudah dapat memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia ke negara tujuan, maka para tersangka yang bermaksud mendapatkan banyak keuntungan berupa masing-masing mendapatkan fee atau biaya dari agensi yang berada di luar negeri senilai kurang lebih $2000 Singapura, atau senilai Rp. 23.000.000 sampai dengan Rp. 25.000.000.
Baca juga: Bakamla RI Dukung Sosialisasi Pelindungan Pekerja Migran di Banten
Terhadap tersangka yang kini ditahan di Polresta Sidoarjo tersebut, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara dan denda Rp. 15.000.000.000. (*)
Editor : Syaiful Anwar