Sejumlah ruas jalan di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, salah satunya disebabkan oleh muatan truk tambang yang melebihi kapasitas. Bahkan banyak dump truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang memodifikasi bak truknya.
Umumnya, truk pengangkut material tambang melintasi jalan Desa Mojosarirejo – Desa Wedoroanom, dan Desa Banjaran. Truk tersebut mengangkut material tambang dari wilayah Kecamatan Wringinanom.
Baca juga: Polres Klaten Dinilai Lamban Tangani Laporan Kasus Tambang
Selain melebihi kapasitas, jam operasional dump truk pengangkut tambang kadang bersamaan dengan jam berangkat sekolah. Jadinya, mengancam keselamatan masyarakat yang mengantar sekolah serta siswa.
Baca juga: Aktivis Lingkungan Dipolisikan Pengusaha Tambang di Polda Jawa Tengah
Menyikapi banyaknya dump truk yang tidak sesuai kapasitas tersebut serta melanggar jam operasional, warga mengadu ke Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu. Tidak butuh waktu lama, Kapolres Gresik menugaskan jajarannya agar menindaklanjuti aduan warga.
Jajaran Polres Gresik yang turun menertibkan dump truk pengangkut tambang ialah Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Driyorejo. Kanit Lantas Polsek Driyorejo, IPDA Aang Sutikno bersama jajarannya menghentikan iring-iringan dump truk dan memberikan teguran berupa pemberian surat tilang pada Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Ansori DPO Polsek Driyorejo di Kasus Pencurian Motor Desa Bambe
Ipda Aang menghimbau agar pengemudi truk mematuhi jam oprasional agar tak melintas saat jam sibuk, dan juga meminta untuk tidak mengangkut muatan secara overload serta menutup muatannya dengan terpal penutup. (*)
Editor : Bambang Harianto