Ansori DPO Polsek Driyorejo di Kasus Pencurian Motor Desa Bambe

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
Motor Ansori yang dibakar warga di Desa Bambe
Motor Ansori yang dibakar warga di Desa Bambe
grosir-buah-surabaya

Adi Setiawan sedang menjalani hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara pencurian motor di Jalan Raya Bambe, Dusun Ngambar, Desa Bambe Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik. Satu temannya bernama Ansori masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Driyorejo.

Hukuman pidana dijatuhkan kepada Adi Setiawan dalam sidang yang digelar pada Senin, 06 Oktober 2025, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang dipimpin Ersin. Adi Setiawan terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.

Adi Setiawan dan Ansori mencuri motor milik Agus Harianto, pedagang tempe yang sedang mengantar pesanan di warung di Desa Bambe pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB. Sebelum berupaya mencuri motor milik Agus, Adi Setiawan bersama Ansori (DPO) sedang minum-minuman keras di tanah kosong di daerah Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Kemudian Ansori mengajak Adi Setiawan untuk mencuri kendaraan bermotor dan Adi Setiawan menyetujuinya. Adi Setiawan berangkat bersama Ansori dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol L6455-BAE dengan posisi Adi Setiawan yang dibonceng. Tujuannya menuju ke daerah Driyorejo.

Saat sampai di jalan Raya Bambe, Dusun Ngambar, Desa Bambe, Adi Setiawan dan Ansori melihat seorang laki-laki (Agus Harianto) yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol W-6913-DJ dengan ada keranjang di bagian belakangnya.

Saat Adi Setiawan ikuti dari belakang, ternyata Agus Harianto berhenti di jalan Raya Bambe dan memarki  sepeda motornya di pinggir jalan. Selanjutnya Adi Setiawan dan Ansori (DPO) berhenti tepat di depan sepeda motor milik Agus Harianto tersebut.

Agus mengantarkan kresek yang berisikan tempe ke warung sayur. Saat Agus Harianto menuju ke warung sayur, Ansori turun dari sepeda motor dan Adi Setiawan mengawasi situasi sekitar.

Ansori menuju ke sepeda motor Honda Vario milik Agus Harianto, kemudian dengan menggunakan kunci T/kunci palsu tersebut, Ansori berhasil menyalakan sepeda motor milik Agus dan mengambil sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol W6913-DJ milik Agus dan kabur ke arah barat Desa Bambe.

Sedangkan Adi Setiawan berada di kendaraan Honda Vario Nopol L-6455-BAE dan sepeda motor tersebut tidak dapat hidup/distater karena remote sepeda motor tersebut dibawa oleh Ansori.

Saat itu, bersamaan dengan Agus meneriaki Adi Setiawan, akhirnya sepeda motor tersebut Adi Setiawan tinggal dan Adi Setiawan berusaha lari/kabur dari kejaran massa.

Namun Adi Setiawan berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor Polisi. Sebelum diserahkan ke Polsek Driyorejo, Ansori dihajar massa dan motornya dibakar di lapangan Desa Bambe.

Atas perbuatan Adi Setiawan, Agus Harianto mengalami kerugian kurang lebih sekira Rp17.000.000. (*)