Polsek Tenggarong berhasil mengungkap kasus melarikan anak di bawah umur tanpa seizin orang tua, pada Rabu (19/2/2025) lalu.
Kapolsek Tenggarong, IPTU Budi Santoso menerangkan, kasus tersebut bermula ketika seorang ayah berinisial AK (45 tahun), melaporkan bahwa anaknya, inisial SFH yang berusia 15 tahun, telah melarikan diri dengan seorang pria yakni IS (23 tahun).
Baca juga: Bejat, Ayah Kandung Cabuli Anaknya di Kalimantan Timur
"Pelaku telah melarikan korban tanpa seizin orang tua korban," jelas IPTU Budi Santoso.
Baca juga: Tim PPA Polres Simalungun Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Guru SD
SFH diketahui orang tuanya setelah sesaat diajak ke masjid, namun ia beralasan sedang halangan. Namun, ketika orang tuanya kembali dari masjid, SFH sudah tidak berada di rumah dan kemudian orang tuanya melapor ke kantor Kepolisian.
Dari kasus tersebut, kami (Polsek Tenggarong) telah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan. Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti, dan kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum," tambah IPTU Budi Santoso.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Tangkap Seorang Ibu Penyiram Air Panas ke Anaknya
Polsek Tenggarong berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anak mereka. (*)
Editor : Bambang Harianto