Tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Siti Nur Fatimah yang diketahui sebagai bos tambang pasir di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur. Proses penangkapan mulanya Tim Bareskrim Polri mendapat informasi bahwa di wilayah Sungai Bendoduyo Bendadung Sungai Besukbang, Dusun Kalibening, Desa Pronojiwo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, ada kegiatan penambangan pasir dan batu tanpa izin dengan menggunakan alat berat Exacavator.
Selanjutnya Tim dari Bareskrim Polri berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan melakukan pemantauan pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 02 Nopember 2024 sekira pukul 10.00 WIB, menemukan adanya kegiatan penambangan pasir dan batu.
Baca juga: Tambang Pasir di Gunung Gedang Masih Beroperasi Diduga Tanpa Izin
Pada 2 Nopember 2024, Fridolin Teky, Rizk Danuar, dan I Gede Indra Subagiarta dari Mabes Polri menghentikan aktivitas tambang ilegal. Lalu dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan mendapati jika Siti Nur Fatimah sebagai penanggungjawab penambangan berupa pasir, Plunto atau batu ukuran kecil dan batu. Hasil penyelidikan, Siti Nur Fatimah melakukan penambangan tidak memiliki izin IUP – OP (Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi).
Jenis material yang diproduksi dari lokasi usaha tambang yang dikelola Siti Nur Fatimah berupa Pasir, Pliunto batu ukuran kecil dan batu.
Siti Nur Fatimah menjual pasir dengan harga Rp. 700.000 per rit, Plunto batu ukuran kecil dengan harga 200.000 per rit, dan batu dengan harga Rp. 250.000 per rit. Selanjutnya Siti Nur Fatimah diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Penjara 8 Bulan Bagi Penambang Ilegal di Desa Gambiran, Banyuwangi
Barang bukti yang diamankan dari lokasi tambang antara lain :
- 1 (satu) unit Excavator merk Kamatsu Warna Kuning Type PC 210-10 MO dengan Nomor Seri KMTPC28PKTCO1664 beserta kunci;
- 2 (dua) Kubik Tumpukan Pasir;
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Obrak Tambang Ilegal di Desa Pandak, 1 Orang Jadi Terdakwa
Perbuatan Siti Nur Fatimah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral Dan Batubara.
Siti Nur Fatimah saat ini sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Lumajang dengan perkara nomor 4/Pid.Sus-LH/2025/PN Lmj. Agenda sidang pada Selasa, 25 Februari 2025 ialah pembuktian tambahan dari Penuntut Umum, yang akan disampaikan oleh Jusup. (*)
Editor : Bambang Harianto