Upaya peredaran sebanyak 1.342.000 batang rokok ilegal digagalkan oleh Bea Cukai Tegal dalam Operasi Gurita 2025. Rokok tersebut diamankan saat diangkut menggunakan truk ekspedisi pada Kamis, 01 Mei 2025. Penindakan ini dilakukan di Jalan Raya Pantura, tepatnya di Desa Suradadi, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.
Penangkapan rokok ilegal ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan truk boks. Setelah melakukan patroli, Bea Cukai Tegal menemukan dan menghentikan truk boks sesuai target.
Baca juga: Truk Bermuatan Rokok Ilegal Diamankan di Tol Semarang Batang
“Dalam pemeriksaan di tempat, kami menemukan 101 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Rokok ilegal tersebut disamarkan di balik tumpukan paket ekspedisi reguler guna mengelabui petugas,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto.
Baca juga: Bea Cukai Jateng DIY Amankan Bus AKAP Pengangkut 48 Karton Rokok Ilegal
Total nilai barang yang diamankan ditaksir mencapai Rp1.992.870.000, dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp1.001.132.000. Saat ini, barang bukti beserta kendaraan pengangkut rokok ilegal telah diamankan di Kantor Bea Cukai Tegal untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pendalaman kasus.
Baca juga: Peredaran Jutaan Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Cilacap di Kebumen
Selain seluruh barang bukti, Bea Cukai Tegal juga mengamankan sopir dan kernet truk berinisial W dan A, guna dimintai keterangan lebih lanjut. Yudiyarto menegaskan bahwa Bea Cukai Tegal berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal. (*)
Editor : Bambang Harianto