Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Cahaya Kasih Ditahan Polres Pematangsiantar
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras melakukan penahanan terhadap tersangka pembunuhan seorang wanita berumur 28 tahun berinisial JL di Hotel Cahaya Kasih yang terletak di Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sabtu 21 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB.
Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim, IPTU Sandi Riz Akbar dalam keterangannya pada Minggu 22 Juni 2025.
"Tersangka itu berinisial JAS (29 tahun), warga Jl. Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar menjelaskan kronologis kejadian yang diawali tersangka berselisih dengan korban dikarenakan korban dekat dengan teman laki-lakinya. Karena cemburu dan sudah semakin tidak tertahan emosinya, tersangka bangun dan mengambil obeng miliknya yang sebelumnya memang sudah ada di dalam Hotel Cahaya Kasih kamar nomor 1 tempat mereka menginap untuk mengganjal gorden (tirai) jendela menggunakan tangan kanan sembari duduk bergeser ke samping sebelah kanan korban.
Selanjutnya, tersangka mengatakan, "Minta maaf aku ya, sayang kali aku samamu” sembari tersangka menusuk leher bagian bawah korban menggunakan obeng yang digenggam di tangan kananmya sebanyak satu kali. Kemudian tersangka mencabut obeng tersebut dan melepaskan dari tangannya.
Korban berusaha menutup luka tusuk di lehernya, kemudian telapak tangan kiri tersangka mencekik leher korban sembari tangan kanannya memeluk tubuh korban diikuti kedua kaki tersangka dirapatkan untuk mengunci kedua kaki korban agar korban tidak bergerak.
Tersangka juga mengunci tubuh korban dengan sekuat tenaga pelaku hingga korban tidak bergerak selama sekitar 5 menit. Korban meronta-ronta dan melakukan perlawanan, akan tetapi tersangka tetap mengunci tubuh korban sekuat tenaga. (*)
Editor : S. Anwar