Warga Perumahan Alana Regency Cemandi Diadili Kasus Dugaan Pemerasan

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi
Ilustrasi
grosir-buah-surabaya

Ossy Miranto alias Rudi (39 tahun) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, setelah melakukan pemerasan terhadap mantan bosnya. Pria yang berdomisili di Perumahan Alana Regency Cemandi, Desa Cemandi, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo Sidoarjo, tersebut melakukan pemerasan terhadap Nur Arifin, mantan bosnya.

Peristiwa pemerasan tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh Estik Dilla Rahmawati dalam perkara nomor 1285/Pid.B/2025/PN Sby. Dalam surat dakwaannya, Estik Dilla Rahmawati menyampaikan, berawal Terdakwa Ossy Miranto mengenal Nur Arifin sebagai atasan yang pernah bekerja sebagai sopir sejak sekira 8 bulan.

Pada Jumat 7 Maret 2025 sekira pukul 02.47 WIB, terdakwa Ossy Miranto mengirim pesan ke Nur Arifin, yang isinya jika terdakwa Ossy Miranto memiliki konten berupa foto dan video skandal perselingkuhan milik Nur Arifin dengan seseorang perempuan yang berada di Kota Semarang dan pada saat Nur Arifin mengunjungi tempat panti pijat di Jalan Nias Surabaya.

Ossy Miranto mengirim pesan dengan kalimat, “SAYA HANYA BUTUH UANG 5Jt MAKA TIDAK AKAN SAYA SHARE DI BU KIKI (Istri saksi NUR ARIFIN), SAYA JUGA TAU KAMU ADA ANAK LAKI2 DENGAN ORANG SEMARANG, TRANSFER KE GOPAY NOMOR 081217112229, SAYA JAMIN RAHASIA ANDA AMAN DAN SAYA TIDAK MENGUSIK KEHIDUPAN ANDA LAGI”.

Atas pesan tersebut, Nur Arifin merasa takut dan melakukan transfer sebesar Rp.5.000.000 ke rekening saldo Gopay Ossy Miranto. Uang itu dipakai Ossy Miranto untuk membayar hutang sebesar Rp.2.000.000, digunakan deposit permainan judi online sebesar Rp.2.500.000, dan sisanya untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.

Selanjutnya pada Sabtu 8 Maret 2025 sekira pukul 09.11 WIB, terdakwa Ossy Miranto melakukan perbuatan yang sama terhadap Nur Arifin dengan melakukan pengiriman berupa pesan yang disertai dengan kalimat “SEKALI INI SAYA MINTA TOLONG TRANSFER 10Jt. SETELAH INI SELESAI SAYA TIDAK AKAN PERNAH GANGGU BAPAK LAGI”.

Namun Nur Arifin tidak melakukan pengiriman uang tersebut kepada terdakwa Ossy Miranto dan melaporkan kejadian ke Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Perak Surabaya guna diproses lebih lanjut

Akibat perbuatan terdakwa Ossy Miranto, Nur Arifin mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000.

Perbuatan terdakwa Ossy Miranto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, dan Pasal 369 ayat (1) KUHP. Sidang digelar pada Rabu, 25 Juni 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan. (*)