Proyek Kapal Majapahit Bawa 7 Orang ke Sel Tahanan Kejari Kota Mojokerto

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Taman Bahari Majapahit
Taman Bahari Majapahit
grosir-buah-surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menunjuk Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) sebagai Satuan Kerja (Satker) untuk membangun sentra kuliner berbentuk Kapal Majapahit di Taman Bahari Majapahit, Jl. ByPass Kedundung, Kota Mojokerto. Lelang pun dilaksanakan di Tahun Anggaran 2023, dengan kode 5132324.

Dalam proses lelang dengan pagu senilai Rp. 1.400.000.000, 79 badan usaha ikut serta. Setelah dilakukan seleksi, CV Hasya Putera Mandiri yang beralamatkan di Dusun Babatan Gg. 1 nomor 4A, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, ditunjuk sebagai pemenang tender. Nilai penawarannya Rp. 1.114.750.000.

Konsultan perencana dalam pekerjaan pembangunan sentra kuliner berbentuk Kapal Majapahit di Taman Bahari Majapahit ialah PT Sigra Asanka Surabaya. Harusnya, pekerjaan pembangunan sentra kuliner berbentuk Kapal Majapahit selesai di tahun 2023. Namun sampai pertengahan tahun 2024, proyek Kapal Majapahit belum juga rampung dan mangkrak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto pun mengendus adanya dugaan korupsi dalam proyek Kapal Majapahit.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian Eryanza menyampaikan, pihak Kejari Kota Mojokerto mulai menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kapal Majapahit. Penyelidikan dimulai sejak Agustus 2024.

Dugaan penyimpangan anggaran itu pun mulai menguat, sehingga Kejari Kota Mojokerto melakukan penyegelan terhadap objek yang diselidikinya. Selain penyegelan, Kejari Kota Mojokerto terus mengumpulkan bukti dan saksi-saksi dimintai keterangan.

Hasilnya, pada Selasa (24/6/2025), Kejari Kota Mojokerto mengumumkan terdapat 7 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kapal Majapahit di Taman Bahari Majapahit (TBM).

Tujuh tersangka yang disebutkan oleh Kepala Kejari Kota Mojokerto, Booby Ruswin meliputi :

1. Yustian Suhandinata (Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto);

2. Zantos Sebaya (Kepala Bidang Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto);

3. MR (Direktur CV Hasya Putera Mandiri);

cctv-mojokerto-liem

4. MK (direktur CV Sentosa Berkah Abadi);

5. HAS (Pelaksana pembangunan Kapal Majapahit);

6. CI (pelaksana paket pekerjaan cover);

7. N (pelaksana paket pekerjaan cover).

Menurut Kepala Kejari Kota Mojokerto, Booby Ruswin, penetapan tersangka terhadap 7 orang tersebut setelah pihak Kejari Kota Mojokerto mendapatkan alat bukti yang cukup termasuk hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur dan perkembangan penyidikan sejak April 2025.

“Kerugian negara sekitar Rp 1,9 miliar sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, dari nilai total proyek Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2023. Jadi kami temukan kurangnya spesifikasi pengerjaan proyek dan ada aspek didalam kontrak yang belum terpenuhi. Kemudian ada pengkondisian pemenang dalam proses e-purchasing. Sehingga pembangunan konstruksi kapal ini tidak sesuai dengan kontrak yang ada," jelas Bobby. 

Lima dari tujuh tersangka dilakukan penahanan jenis Rumah Tahanan (RUTAN) di Lapas Klas IIB Mojokerto selama 20 hari, mulai 24 Juni hingga 13 Juli 2025. Satu tersangka berhalangan hadir karena sakit, dan satu lainnya mangkir tanpa keterangan.

Ketujuh tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (*)