Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil tangkap pelaku pencurian dan pemberatan 3 unit Handphone di Kos-kosan jalan A.Rahman Saleh, Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar, Rabu (25/6/2025) sekira pukul 04.20 WIB.
Pelaku bernama Ujang (43 tahun), warga Jalan M Yamin, Kota Bangkinang, ditangkap di salah satu perumahan di Bangkinang Kota.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar, AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim, AKP Gian Wiatma J.
"Benar pelaku berhasil kita tangkap di salah satu perumahan di Bangkinang Kota,"ujar Kasat Reskrim Polres Kampar.
Awalnya mula kejadian ini saat korban bangun dari tidur dan melihat bahwa Handphone (HP) yang sebelumnya korban letakan disamping tempat tidur dalam kondisi di charger sudah tidak ada lagi.
Melihat hal tersebut, korban keluar dari dalam kamar untuk mencari HP tersebut dan pada saat diluar kamar korban juga jumpa dengan kedua orang temannya Frans dan Aziz dan mereka juga kehilangan HP-nya.
"Saat itulah korban melihat pintu jendela kamar korban ada bekas congkelan benda tajam," terang Kasat Reskrim Polres Kampar.
Akibatnya kejadian tersebut, korban dan rekannya mengalami kerugian mengalami kerugian Rp 8.200.000 (delapan juta dua ratus ribu rupiah).
"Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar. Setelah mendapatkan laporan dari korban kita lakukan penyelidikan dan pada Rabu (2/7/2025) sekira pukul 12.30 WIB, kita mendapatkan informasi dari bahwa pelaku berada di Jalan A Rahman Saleh Kota Bangkinang. Tim Resmob Polres Kampar langsung menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di salah satu perumahan dan mengakui telah melakukan pencurian di kos-kosan," tegas ,"ujar Kasat Reskrim Polres Kampar.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti 3 unit HP langsung di bawa ke Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*Anhar)
Editor : S. Anwar