Demo Calon Wali Murid di SMAN 1 Driyorejo Jadi Bukti Karut Marut SPMB 2025
Akhir pekan di hari Sabtu, 28 Juni 2025, puluhan warga Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, mendatangi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Driyorejo. Mereka berkumpul bukan untuk menonton atraksi.
Tujuan para warga Desa Tenaru untuk menggelar aksi protes terhadap sekolah menengah yang berada di wilayah mereka. Rata-rata dari warga Desa Tenaru yang hadir pada saat itu adalah calon wali murid yang gagal diterima saat penerimaan siswa baru melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2025 di SMAN 1 Driyorejo jalur domisili.
Sebagaimana diketahui, jalur pendaftaran SPMB terdiri dari 5 jalur pilihan, yaitu Jalur Afirmasi, Mutasi Orang Tua/Wali, Prestasi Hasil Lomba, Nilai Prestasi Akademik, dan Jalur Domisili. Yang dituntut oleh para warga Desa Tenaru ialah anak mereka bisa sekolah di SMAN 1 Driyorejo sesuai domisili mereka.
Karena Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid baru yang berdomisili di suatu rayon berdasarkan alamat pada kartu keluarga. Menurut salah seorang warga Desa Tenaru yang ikut aksi demo di SMAN 1 Driyorejo bernama Yudi, bahwa dari kesepakatan sebelumnya, pihak SMAN 1 Driyorejo pernah sepakat untuk menerima calon siswa siswi dari Desa Tenaru berdasarkan kriteria nilai.
Namun kesepakatan itu dilanggar, dan banyak calon siswa-siswi yang mendaftar di SMAN 1 Driyorejo tidak lolos melalui jalur domisili. Sedangkan calon siswa di luar domisili banyak yang diterima melalui jalur domisili. Karena itulah, warga menggelar aksi demo ke SMAN 1 Driyorejo.
“Rumah saya dekat sekali dengan sekolah, tapi anak saya tidak diterima. Yang aneh, justru anak dari luar wilayah bisa masuk. Ini jelas tidak masuk akal,” ujarnya.
Menurutnya, peristiwa ini tidak hanya dialaminya sendiri. Puluhan orang tua lainnya juga menyuarakan hal serupa dan merasa dirugikan. Mereka mengaku mendapatkan jawaban beragam dari pihak sekolah, termasuk alasan nilai rapor yang turut menjadi pertimbangan dalam seleksi jalur zonasi.
“Kalau memang murni zonasi, ya harusnya berdasarkan jarak. Tapi ini malah nilai rapor ikut diperhitungkan. Lalu gunanya zonasi apa? Ini yang membuat warga merasa dizalimi,” tambahnya.
Alif Hanifah selaku Kepala SMAN 1 Driyorejo saat dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut belum memberikan jawaban.
Dirangkum dari situs SPMB Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun ajaran 2024/2025 di spmbjatim.net, disebutkan jika Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon, dan calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.
Kuota Jalur domisili Satuan Pendidikan SMA adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi atas jalur domisili reguler sebanyak 20% (dua puluh persen) dan jalur domisili sebaran sebanyak 15% (lima belas persen);
Kuota jalur domisili Satuan Pendidikan SMK adalah 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
Jalur domisili reguler Satuan Pendidikan SMA sebagaimana dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari wilayah dalam rayon yang diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA sampai dengan mencapai kuota 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
Jalur domisili sebaran Satuan Pendidikan SMA sebagaimana dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam rayon dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam rayon tersebut dengan kuota 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, dan di masing-masing kelurahan/desa diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA;
Dalam hal kuota jalur domisili sebaran Satuan Pendidikan SMA di salah satu/sebagian kelurahan/desa belum terpenuhi, maka kuota diberikan ke kelurahan/desa yang tidak dapat kuota sebaran berdasarkan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sebelum pengumuman pemeringkatan final jalur domisili SMA;
Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon;
Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Konsentrasi Keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon;
Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada Satuan Pendidikan SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
- kemampuan akademik
- jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan
- usia.
- yang tercantum pada kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA.
Kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada nomor 9 huruf a merupakan jumlah nilai akhir yang diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan indeks satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan bobot 40% (empat puluh persen);
Dalam hal kuota jalur domisili SMA/SMK masih belum terpenuhi, maka sisa kuota dapat dipenuhi dari calon Murid baru yang mendaftar jalur domisili di Satuan Pendidikan tujuan dengan peringkat dibawahnya yang memenuhi syarat dan belum diterima di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri lain;
Pemenuhan kuota jalur domisili SMA/SMK diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur domisili SMA/SMK; dan
Dalam hal kuota jalur domisili SMK belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur Nilai Prestasi Akademik untuk Satuan Pendidikan SMK. (*)
Editor : Bambang Harianto