Relationship Manager BRI Kacab Pembantu Baliwerti Terbukti Korupsi Rp 929 Juta
Setyawan Mahardika selaku Relationship Manager PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Kantor Cabang Pembantu Baliwerti Kota Surabaya menjalani sidang vonis pada Selasa, 8 Juli 2025. Ni Putu Sri Indayani sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menyatakan Terdakwa Setyawan Mahardika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Selain pidana penjara, Setyawan Mahardika dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp929.000.000. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Setyawan Mahardika terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman terhadap Setyawan Mahardika lebih ringan dari tuntutannya. Setyawan Mahardika dituntut dengan Pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Dalam kasus ini, Setyawan Mahardika, selaku Relationship Manager BRI Kantor Cabang Pembantu Baliwerti yang memrakarsai dan mengelola pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama nasabah Emma Dwinanda Safitri sejak bulan Januari tahun 2019 sampai dengan bulan April 2021 karena pindah tugas menjadi Relationship Manager BRI Cabang Surabaya Pahlawan, bersama-sama dengan Anis Herdariani (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Relationship Manager BRI Kantor Cabang Pembantu Baliwerti yang mengelola pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama nasabah Emma Dwinanda Safitri sejak bulan April tahun 2021 sampai dengan bulan Juni 2024, telah merugikan keuangan negara Rp 929 juta.
Di sidang terpisah pada Senin, 7 Juli 2025, Anis Herdariani selaku Relationship Manager PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Baliwerti divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Vonis tersebut jauh dari tuntutannya, yakni 5 tahun pidana penjara. (*)
Editor : Bambang Harianto