Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Gram Sabu Cair

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Konferensi pers penggagalan sabu di Bandara Yogyakarta
Konferensi pers penggagalan sabu di Bandara Yogyakarta
grosir-buah-surabaya

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serta Bea Cukai Yogyakarta bersinergi dengan Polda D.I. Yogyakarta dan otoritas Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu cair seberat 9.540,8 gram di terminal kedatangan Bandara YIA pada Minggu, 22 Juni 2025.

Terkait kronologinya, penindakan berawal pada Minggu, 22 Juni 2025, pukul 11.45 WIB, ketika petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan analisis terhadap seorang penumpang berinisial AP (27 tahun), Warga Negara Indonesia (WNI) yang tiba dari Malaysia dengan penerbangan rute Kuala Lumpur- Bandara Internasional Yogyakarta. Berdasarkan hasil analisis intelijen, pemeriksaan K9 dan pemeriksaan x-ray ditemukan 10 paket tisu basah yang diduga kuat mengandung narkotika jenis methamphetamine dengan berat total 9.540,8 gram. Atas temuan ini, petugas Bea Cukai Yogyakarta dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah- Yogyakarta segera melakukan wawancara singkat dengan inisial AP.

Dari keterangan inisial AP, didapatkan informasi bahwa ada seseorang yang memerintahkan pelaku untuk membawa paket tersebut keluar dan menyerahkannya kepada seseorang di area penjemputan. Bea Cukai lantas berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Yogyakarta, Angkasa Pura, dan Avsec Bandara Bandara Internasional Yogyakarta untuk melakukan controlled delivery kepada penerima di area penjemputan.

Operasi ini berhasil mengamankan inisial MN, seorang Warga Negara Malaysia (WNA), yang bertindak sebagai penjemput dan checker, di area lobi luar terminal kedatangan.

Dari hasil keterangan lanjutan terhadap inisial AP dan MN, diketahui bahwa pengendali pengiriman narkotika jenis methamphetamine adalah warga negara Malaysia yang berdomisili di Malaysia. Para pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah - Yogyakarta, Imik Eko Putro, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang solid antarinstansi.

“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang terlibat, baik Bea Cukai Yogyakarta, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah - Yogyakarta, Polda Yogyakarta, Angkasa Pura Bandara YIA, maupun Avsec Bandara Bandara Internasional Yogyakarta.”

“Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan lebih dari 32 ribu jiwa dari ancaman narkotika,” sambungnya.

Selain itu, penindakan ini juga menjadi catatan sejarah, karena menjadi pengungkapan kasus penyelundupan narkotika pertama yang berhasil diungkap di Bandara Internasional Yogyakarta sejak melayani penerbangan internasional pada tahun 2020. Keberhasilan ini menunjukkan kesiapan dan kewaspadaan seluruh petugas dalam menghadapi ancaman kejahatan lintas negara yang memanfaatkan jalur penerbangan internasional.

"Kami berkomitmen untuk terus mendalami jaringan peredaran narkotika secara masif dan berkelanjutan bersama aparat penegak hukum lainnya. Sinergi antarinstansi merupakan kunci utama dalam menghadapi kejahatan transnasional ini," tegas Imik. (*)