5 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Setwan Bengkulu
Tak Ada Rehat apalagi Jeda! Demikian istilah yang mungkin menggambarkan iklim penanganan perkara di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Usai pada hari libur sebelumnya menyita dua lokasi tambang milik PT Ratu Samban Mining hingga malam hari. Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus menggedor penanganan kasus dugaan korupsi di Kejati Bengkulu
Setelah menjalani pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi dengan mengamankan barang bukti. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi penggunaan Anggaran di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024.
Penetapan tersangka di Sekretaris Dewan (Setwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu tersebut dibenarkan Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Selasa (8/7/2025).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
Tersangka yang ditetapkan, yakni ER selaku mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, inisial DA selaku Bendahara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial RP, dan pembantu Bendahara inisial AY dan RP. Mereka ditetapkan tersangka usai diperiksa selama kurang lebih beberapa jam di Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu.
Kelima orang tersebut dijerat atas dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dan kini akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami tetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penggunaan anggara di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu. Kelimanya langsung dilakukan penahanan," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu
Berkaitan dengan kerugian negara, penyidik menyampaikan nilainya mencapai miliaran rupiah.
Ditambahkan Kasi Penkum, kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta junto. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Editor : S. Anwar