Luther Borahima Divonis 2 Tahun 6 Bulan Terbukti Gelapkan Uang PT Tjakrindo Mas
Karyawan PT Tjakrindo Mas, Luther Borahima bin almarhum Tammu divonis selama dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang dipimpin oleh Ersin. Sidang vonis terhadap Luther Borahima digelar pada Senin, 23 Juni 2025.
Majelis Hakim menilai, Luther Borahima telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan terbukti melanggar Pasal 374 KUHP.
Vonis terhadap Luther Borahima lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Paras Setio selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut Luther Borahima dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Diberitakan sebelumnya di Lintasperkoro.com, bahwa Luther Borahima harus menanggung perbuatannya di depan hukum. Karyawan PT Tjakrindo Mas tersebut sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik, atas perkara dugaan penggelapan uang PT Tjakrindo Mas.
Paras Setio sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, Terdakwa Luther Borahima sebagai karyawan di PT Tjakrindo Mas diangkat berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Paruh Waktu Tertentu: Nomor:0003/HRD/TJM/BTN/PSKT/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 dengan upah sebesar Rp.4.620.000, satu bulan gaji.
Dan sebagai Karyawan Staf Keuangan Bagian Luar di PT Tjakrindo Mas memiliki tugas dan tanggung jawab menerima cek atau BG (bilyet giro) dari bagian accounting atau staf keuangan kantor PT Tjakrindo Mas dengan diberi surat kuasa untuk melakukan pencairan di Bank.
Pada Jumat, 21 Juni 2024 sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa Luther Borahima menerima Cek dengan nomor EX1785xx dengan nilai Rp.148.441.000, yang dikeluarkan oleh Bank BCA dengan nomor rekening : 8291010xxx atas nama Sumber Karya Suksesindo untuk dicairkan ke rekening PT Tjakrindo Mas dari Rini Astuti selaku Akunting PT Tjakrindo.
Kemudian Terdakwa Luther Borahima melakukan input di Link Ebranch BCA (slip setor) menggunakan Handpone merk OPPO warna hitam miliknya. Lalu Terdakwa Luther Borahima memasukkan nama pengirim menggunakan nama Luther Borahima dengan nomor rekening Bank BCA 6170558xxx, dengan tujuan penerima PT Tjakrindo Mas dengan surat kuasa dari perusahaan.
Setelah melakukan input, Terdakwa Luther Borahima mendapatkan barcode nomor verifikasi untuk pencairan di Bank BCA. Kemudian Terdakwa Luther Borahima datang ke Bank BCA Ngasinan untuk melakukan pencairan dengan membawa cek dan barcode tersebut.
Pada saat melakukan input nomor rekening penerima perusahaan, Terdakwa Luther Borahima dengan sengaja melakukan input data yang salah, sehingga proses pencairan dengan otomatis ditolak dan otomatis pencairan dialihkan ke rekening pribadi Terdakwa Luther Borahima dengan nomor rekening Bank BCA 61705589xx selaku pengirim.
Setelah uang tersebut masuk ke dalam rekening pribadinya, kemudian Terdakwa Luther Borahima tidak pernah melaporkan ke pihak PT Tjakrindo.
Luther Borahima menggunakan uang Rp.148.441.000 untuk keperluan pribadi, seperti main perempuan dan foya-foya di Surabaya.
Pada Kamis, 27 Februari 2025, PT Tjakrindo Mas melakukan audit keuangan dan melakukan klarifikasi kepada PT Sumber Karya Suksesindo. Diketahui bahwa PT Sumber Karya Suksesindo telah melakukan pembayaran tagihan melalui cek Bank BCA dengan nomor EX1785xx dengan nilai Rp.148.441.000.
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap rekening koran milik Terdakwa Luther Borahima, ditemukan bahwa uang dengan nilai Rp.148.441.000 milik perusahaan masuk ke rekening pribadi Terdakwa Luther Borahima.
Atas perbuatan Terdakwa Luther Borahima tersebut, PT Tjakrindo Mas mengalami kerugian sejumlah Rp.148.441.000.
Perbuatan terdakwa Luther Borahima sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. (*)
Editor : Bambang Harianto