Pengakuan Kepala Desa Kalipadang Tentang Setoran Uang ke Ketua AKD Benjeng

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
Candra Prasetyo selaku Kepala Desa Kalipadang
Candra Prasetyo selaku Kepala Desa Kalipadang
grosir-buah-surabaya

Beredar pengakuan dari Candra Prasetyo selaku Kepala Desa Kalipadang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, bahwa ada iuran yang harus disetor oleh sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Benjeng kepada Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Benjeng. Pengakuan Kepala Desa Kalipadang tersebut disampaikan di hadapan wartawan belum lama ini.

Dari pengakuan Kepala Desa Kalipadang, iuran dibebankan oleh Ketua Asosiasi Kepala Desa Kecamatan Benjeng kepada Kepala Desa di Kecamatan Benjeng setiap pencairan Dana Desa. Nilainya sebesar Rp 2,5 juta setiap pencarian. Dalam satu tahun, ada dua kali pencairan, sehingga totalnya sebesar Rp 5 juta.

“Seng cair. Seng durung cair ga ditarik. Rp2,5 juta setiap pencairan Dana Desa. Dadi peng pindo, setahun jadi 5000,” ungkap Candra Prasetyo menjelaskan mekanisme pemungutan rutin dalam bahasa Jawa, yang artinya "Yang (Dana Desa) cair. Yang belum cair tidak ditarik. Rp 2,5 juta setiap pencairan Dana Desa. Jadi dikalikan dua, setahun jadi Rp 5 juta".

Selain pungutan dana sebesar Rp 5 juta tersebut, ada pula pungutan tambahan sebesar Rp30 juta yang disebut-sebut juga berasal dari Dana Desa dan dikoordinir langsung oleh Ketua AKD Kecamatan Benjeng, Nanang Sucipto.

“30 dikumpulkan di AKD,” ujar Candra, tanpa menyebut secara rinci tujuan maupun legalitas pungutan tersebut.

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Nanang Sucipto, memberi klarifikasi atas tudingan bahwa dirinya mengkoordinir pungutan sebesar Rp 30 juta yang dibebankan kepada sejumlah Kepala Desa di wilayah Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Sebelumnya, Candra Prasetyo selaku Kepala Desa Kalipadang mengaku jika ada pungutan sebesar Rp30 juta yang dipungut dari sejumlah Kepala Desa di wilayah Kecamatan Benjeng.

cctv-mojokerto-liem

Bantahan Nanang Sucipto tersebut disampaikan pada Kamis siang, 17 Juli 2025. Nanang menegaskan jika kabar pungutan sebesar Rp 30 juta tidaklah benar.

Namun Nanang Sucipto tidak menampik apabila ada iuran secara sukarela kepada sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Benjeng. Nilainya sebesar Rp 5 juta per tahun.

“Nilai Rp 5 juta setahun. Itu tidak ada paksaan. Dan iuran fungsinya untuk kebersamaan antar Kepala Desa. Untuk kegiatan para kepala desa, persatuan organisasi kepala desa di daerah Benjeng,” kata Nanang.

Nanang mengatakan, iuran dari para Kepala Desa di Benjeng tersebut juga digunakan untuk pembelian karangan bunga sebagai ucapan selamat kepada pejabat atau kenaikan pangkat dari Polres atau lainnya.

“Jadi yang Rp 30 juta itu tidak benar. Karena kita semua berdasarkan rembugan, ada musyawarah, dan juga iada AD ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga) AKD (Asosiasi Kepala Desa). Ketentuannya, yang mana ada 2 hal terkait iuran. Pertama iuran bulanan. Nominalnya Rp 300 ribu per bulan. Itu untuk perkumpulan dan dibahas semua untuk kepeluanya,” jelas Ketua Asosiasi Kepala Desa Kecamatan (AKD) Benjeng, Nanang Sucipto. (*)