Direktur Utama PT Ronggolawe Sukses Mandiri Dipenjara 2 Tahun 6 Bulan

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Hadi Karyono dan Agus Amin Jaya
Hadi Karyono dan Agus Amin Jaya
grosir-buah-surabaya

Direktur Utama PT Ronggolawe Sukses Mandiri sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tuban, Hadi Karyono dinyatakan terbukti melakukan korupsi. Dalam melakukan perbuatan korupsi tersebut, Hadi Karyono bersama dengan Agus Amin Jaya yang saat itu menjadi Direktur Keuangan PT Ronggolawe Sukses Mandiri.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu, 16 Juli 2025, menjadi titik akhir proses sidang kasus korupsi PT Ronggolawe Sukses Mandiri.

Cokia Ana Pontia Oppusunggu selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya saat sidang putusan menyatakan, menjatuhkan pidana kepada :

Terdakwa I Hadi Karyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;

Terdakwa II Agus Amin Jaya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada:

Hadi Karyono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp529.000.559. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;

Agus Amin Jaya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.094.506.600. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

cctv-mojokerto-liem

Hadi Karyono dan Agus Amin Jaya telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mamik Indrawati Umi Naimah sebelumnya menuntut Hadi Karyono dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dan Agus Amin Jaya dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.

Dalam dakwaan, Hadi Karyono selaku Direktur Utama PT Ronggolawe Sukses Mandiri sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tuban (Desember 2016 s/d Desember 2018), pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2022, bersekongkol dengan Agus Amin Jaya selaku Direktur Keuangan PT Ronggolawe Sukses Mandiri (Desember 2016 s/d Desember 2018) dan selaku Plt. Direktur Utama (Desember 2018 s/d Mei 2022), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Hadi Karyono dan Agus Amin Jaya tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Direksi. Sejak awal pendirian PT Ronggolawe Sukses Mandiri, Hadi Karyono dan Agus Amin Jaya dengan tindakannya memerintah bagian keuangan untuk melakukan pemindahan dana dari rekening PT Ronggolawe Sukses Mandiri kepada rekening perorangan tanpa dokumen pendukung yang cukup dan memadai belum dapat dipertanggung jawabkan, melakukan perekayasaan laporan keuangan karena ditemukan beberapa transaksi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, serta para Hadi Karyono dan Agus Amin Jaya sebagai direksi tidak menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang baik dengan melakukan penyimpangan rencana bisnis karena ketidak sesuaian antara usaha yang diajukan dengan realisasinya dan tidak didukung dengan dokumen pendukung yang memadai dengan tujuan memperoleh kekayaan pribadi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Perbuatan Hadi Karyono dan Agus Amin Jaya telah merugikan negara sebesar Rp 2,6 miliar. Hadi Karyono dan Agus Amin Jaya kemudian ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. (*)