Kepala SMK Wahid Hasyim Korupsi Dana Bantuan Kemendikbudristek

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Abdul Matin dan Abdul Adhim
Abdul Matin dan Abdul Adhim
grosir-buah-surabaya

Korupsi yang dilakukan oleh Abdul Matin selaku Kepala Sekolah SMK Wahid Hasyim, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, mengantarkannya ke dalam sel penjara. Korupsi yang dilakukan oleh Abdul Matin bersama dengan Abdul Adhim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp238.214.491.

Abdul Adhim merupakan Ketua Umum Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Wahid Hasyim, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan. Keduanya dinilai melanggar Pasal 3 Undang Undang (UU) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang dipimpin oleh Arwana menjatuhkan pidana kepada Abdul Matin dengan pidana penjara selama 1 satu tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 dua bulan. Vonis tersebut dinyatakan saat sidang yang digelar pada Senin, 14 Juli 2025.

Vonis pidana kepada Abdul Matin berkurang 6 bulan dari tuntutannya. Widodo Hadi Pratama selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abdul Matin dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Sedangkan dalam sidang terpisah, Terdakwa Abdul Adhim divonis 1 tahun 3 bulan, dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Selain itu, Abdul Adhim divonis membayar uang penganti sekitar Rp 238 juta, yang jika tidak dikembalikan diganti hukuman 9 bulan penjara.

cctv-mojokerto-liem

Abdul Matin dan Abdul Adhim sebelumnya dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi bantuan Center of Excellence (COE) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun Anggara 2020 senilai Rp Rp2.140.990.000. Dana tersebut harusnya dipergunakan untuk kegiatan fisik berupa renovasi gedung Sekolah COE sebesar Rp1.106.189.330, pengadaan peralatan praktik dan perkantoran sebesar Rp884.800.838, serta peningkatan mutu sebesar Rp150.000.000.

Namun, terjadi penyalahgunaan dana bantuan dari Kemendikbudristek tersebut. Dari hasil audit, terdapat kerugian negara dari kasus korupsi tersebut. Nilai kerugian sebesar Rp238.214.491. (*)