3 Oknum Wartawan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Pedagang Rokok
Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara menangkap tiga oknum wartawan media online. Tiga wartawan tersebut melakukan pemerasan atau pengancaman kepada pedagang sembako di Pasar Senen, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni berinisial A, warga Sidomukti Abung Timur ; inisial HSM, warga Tanjung Harapan Kotabumi Selatan; dan MRN, warga Prum Metrix Kota Alam.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan saat menggelar konferensi pers menjelaskan, terungkapnya kasus ini.bermula saat korban bernama Sofiyah melaporkan kejadian pemerasan dan pengancam oleh 4 orang yang mengaku wartawan ke tokonya, ke Polres Lampung Utara pada 17 Januari 2025.
"Saat itu Sofiyah sedang sendiri di toko, tiba-tiba 4 orang yang mengaku wartawan menanyakan penjualan rokok ilegal, dan mengancam akan melaporkan hal itu ke Polda Lampung," katanya, Senin (21/7/25).
Para tersangka meminta uang sejumlah Rp 40 juta rupiah ke Sofiyah. Karena takut sendirian, Sofiyah terpaksa memberikan uang Rp 15 juta.
Atas dasar laporan Sofiyah, Satreskrim Polres Lampung Utara memanggil dua kali para saksi. Namun mereka tidak ada yang hadir. Malah justru pelaku mengembalikan uang ke Sofiyah.
"Akhirnya panggilan ketiga, Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan penjemputan secara paksa keempat saksi, dan menetapkan 3 orang tersangka. Atas tindak pidana pemerasan dan pengancaman," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp 15 juta hasil pemerasan. Sebelum melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Lampung Utara mencari nama dan perusahaan media dimaksud tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Atas perbuatanya, para tersangka disangkakan pasal 368 KUHPidana atau pasal 369 KUHP atau 335 KUHP, dengan ancaman 9 tahun," ujarnya. (*)
Editor : S. Anwar