3 Oknum Wartawan di Trenggalek Didakwa Lakukan Pemerasan dan Pengancaman ke Kepala Desa Surenlor
Tiga oknum wartawan bernama Nur Said (46 tahun), Hendri Syaefudin (46 tahun), dan Mulyadi (43 tahun) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Trenggalek dalam perkara pemerasan dan pengancaman pada Kamis, 17 Juli 2025. Mereka sebelumnya tertangkap tangan oleh petugas Satreskrim Polres Trenggalek pada Rabu (14/5/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ririn Susilowati saat membacakan surat dakwaan menjelaskan, tiga Terdakwa melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Sujiono selaku Kepala Desa Surenlor, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.
Peristiwa pemerasan dan pengancaman itu bermula pada 7 Mei 2025 sekira pukul 12.30 WIB. Nur Said, Hendri Syaefudin, dan Mulyadi, mengaku sebagai wartawan Media Kompas Nusantara mendatangi Balai Desa Surenlor. Tujuannya bertemu Sujiono selaku Kepala Desa Surenlor guna menanyakan tentang pengelolaan Dana Desa.
Namun Sujiono tidak ada di kantornya. Lalu mereka mendatangi rumah Sujiono di Dusun Suren, Desa Surenlor.
Setelah bertemu dengan Sujiono, mereka menanyakan tentang pengelolaan Dana Desa dengan acuan Lembar Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahun 2021 sampai 2024. Karena mereka berkata, sebagai wartawan melakukan sosial kontrol pembangunan paving, Tembok Penahan Jalan, rabat jalan beton.
Mereka menyampaikan dari temuan tim, ada kejanggalan terhadap pembangunan wisata melebihi ketentuan RAB (Rencana Anggaran Belanja). Ketika ditanya kejanggalan tersebut terkait perincian kegiatan fisik dan progres pekerjaan Tembok Penahan Jalan, Sujiono tidak bisa menjawab. Sujiono menyampaikan pekerjaan tersebut sudah sesuai ketentuan RAB sebagaimana hasil monitoring dan evaluasi (monev) dari Inpsektorat Kabupaten Trenggalek.
Selanjutnya 3 wartawan tersebut menawarkan kerja sama dalam bentuk publikasi seperti halnya kerjasama dengan Desa Masaran, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, dengan memberikan biaya publikasi sebesar Rp. 12.000.000.
Lalu dijawab oleh Sujiono, dirinya akan berkoordinasi dengan perangkat desa lainnya. Kemudian Hendri Syaefudin meminta nomor Handphone (HP) Sujiono untuk melanjutkan koordinasi melalui telpon.
Ternyata Sujiono tidak merespon tawaran para wartawan tersebut untuk melakukan kerjasama publikasi. Pada Kamis 8 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB, 3 wartawan melakukan rapat bersama untuk membuat narasi berita publikasi terkait dugaan praktik penyelewengan Dana Desa Suren Lor untuk di-upload pada Link media Kompas Nusantara dengan tujuan agar Sujiono mau melakukan kerjasama publikasi dan menyerahkan sejumlah uang.
Selanjutnya, mereka melakukan pembagian peran. Nur Said berperan membuat narasi berita publikasi dugaan penyelewengan Dana Desa Suren Lor dengan narasi :
“Dugaan penyelewengan dana desa Suren lor Kec. Bendungan Kabupaten Trenggalek
Trenggalek – Kompasnusantara.id — Dugaan praktik penyelewengan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Kali ini terjadi di Desa Suren Lor, Kecamatan Bendungan, yang disorot karena pengalokasian dana dalam jumlah besar untuk sektor pariwisata, khususnya pengembangan wisata Jalu Mampang yang berdasarkan penelusuran terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari tahun 2021 hingga 2024 ditemukan sejumlah kejanggalan administratif yang diduga mengarah pada praktik mark up anggaran serta penggunaan anggaran ganda dalam beberapa program desa. 08/05/2025”.
Narasi berita tersebut oleh Nur Said dikirim ke Mulyadi.
Mulyadi berperan setelah menerima kiriman narasi “Dugaan penyelewengan dana desa Suren lor Kec. Bendungan Kabupaten Trenggalek” dari Nur Said, selanjutnya narasi di-aploud di link :
https://www.kompasnusantara.id/2025/05/dugaan-penyelewengan-dana-desa-di-suren.html?m=1
Mulyadi mengirimkan link tersebut ke Hendri Syaefudin, dan menyuruh Hendri Syaefudin untuk mengirim link tersebut ke nomor Whatsapp Sujiono. Karena Hendri Syaefudin yang mempunyai nomor telpon Sujiono.
Setelah menerima kiriman link berita dari Mulyadi, kemudian Hendri Syaefudin pada Rabu 14 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WIB mengirimkan link yang berisi berita dengan judul “Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Suren Lor Trenggalek, Anggaran Fantastis untuk Wisata Picu Kecurigaan” kepada Sujiono melalui pesan Whatsapp dengan tujuan agar Sujiono menjadi takut dan akhirnya mau menerima ajakan kerjasama publikasi pemberitaan dengan menyerahkan sejumlah uang setelah para wartawan Kompas Nusantara tersebut.
Sujiono setelah membaca berita dengan judul “Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Suren Lor Trenggalek, Anggaran Fantastis untuk Wisata Picu Kecurigaan” merasa takut berita tersebut tersebar luas dan dibaca oleh khayak umum. Karena dugaan penyelewangan dana desa tersebut bisa menurunkan nama baik Sujiono, bahkan berdampak buruk pada Desa Surenlor.
Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, Sujiono menelpon Hendri Syaefudin mengajak kerja sama publikasi dengan tujuan supaya pemberitaan yang di-upload terkait kegiatan Desa Surenlor yang berisi kegiatan positif dan berita berisi kegiatan negatif agar takedown (dihapus).
Hendri Syaefudin meminta nominal senilai Rp. 10.000.000 untuk takdown, namun saat itu tidak terjadi kesepakatan untuk takedown (menghapus) berita yang sudah di-upload di media online Kompas Nusantara karena Sujiono masih meminta waktu untuk berkoordinasi dengan perangkat desanya.
Sekira pukul 19.28 WIB, Hendri Syaefudin kembali menghubungi Sujiono melalui telpon dan Sujiono membalas melalui chat yang berisi “Ngapunten sik yasinan” (maaf masih yasinan).
Hendri Syaefudin menjawab dengan kata-kata, “Lho despundi pak, niki dirantos sakestu” (la bagaimana pak, ini di tunggu beneran).
Sekira pukul 20.30 WIB, Sujiono mengirimkan chat Whatsapp kepada Hendri Syaefudin dengan kata-kata, “Niki mampune kulo sak konco 2.500 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Niki mawon urunan konco2” (ini mampunya aku dan teman Rp. 2.500.000. Ini saja iuran teman-teman).
Hendri Syaefudin menyampaikan kepada Mulyadi dan Nur Said terkait kesanggupan Sujiono memberikan uang senilai Rp. 2.500.000 sebagai uang untuk kerja sama publikasi pemberitaan.
Mulyadi dan Nur Said tidak setuju dengan jumlah biaya kerjasama publikasi pemberitaan yang disampaikan Sujiono. Mereka menyuruh Hendri Syaefudin untuk membalas pesan chat tersebut dengan menyampaikan, “Mohon mf pak redaksi menolak, biar mengalir apa adanya” (mohon maaf pak redaksi menolak, supaya mengalir apa adannya saja) dan “kalau kontrak kerjasama publis, pemberitaan, dan advetorial antara Desa Suren lor dan Kompas Nusantara selama stau tahun dengan nomimal yang jenengan sebut redaksi menolak pak mohon maaf” (kalau kontrak kerjasama publis, pemberitaan, dan advetorial, antara desa surenlor dan Kompas Nusantara selama stau tahun dengan nomimal yang kamu sebut redaksi menolak pak mohon maaf).
Sujiono membalas chat dengan kata-kata, “Supaya klir minta berapa ?” (supaya beres, minta berapa?)
Pada 10 Mei 2025 sekira pukul 07.14 WIB, Hendri Syaefudin membalas chat Whatsapp Sujiono dengan membalas “ketemuajapak ditulungagung” (bertemu saja pak, ditulungagung), “ketemu dikantor kami saja pak kalo untuk melanjutkan kerjasamanya” (bertemu di kantor kami saja pak, kalo untuk melanjutkan kerjasamanya).
Pada 13 Mei 2025 sekira pukul 10.12 WIB, Hendri Syaefudin menelpon Sujiono, namun tidak direspon oleh Sujiono. Karena telpon tidak direspon tersebut, Hendri Syaefudin mengirimkan pesan Whatsapp kepada Sujiono dengan kata-kata, “Berita kedua bade diluncurne” (berita kedua akan diluncurkan).
Tujuan para wartawan tersebut mengirimkan Whatsapp kepada Sujiono dengan kata-kata, “Berita kedua bade diluncurne” (berita kedua akan diluncurkan) agar Sujiono merasa takut, lalu mau bekerja sama publikasi pemberitaan dengan menyerahkan sejumlah uang.
Setelah membaca pesan dari Hendri Syaefudin dengan kata-kata “Berita Kedua yang akan diluncurkan” tersebut, Sujiono merasa takut dan terancam nama baiknya. Karena apabila mereka meluncurkan berita negatif terkait dugaan penyelewengan Dana Desa, maka bisa menjatuhkan nama baik Sujiono. Bahkan bisa berdampak buruk terhadap kinerja Desa Surenlor.
Karenanya, pada 14 Mei 2025, Sujiono menelpon Hendri Syaefudin yang intinya bersedia melakukan kerja sama publikasi untuk takedown (menghapus) berita terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Surenlor dan bersedia menyerahkan uang berjumlah Rp. 5.000.000.
Sujiono akan menyerahkan uang senilai Rp. 5.000.000 di warung makan Lodho Pak Yusuf, alamat Jl. Raya Kedunglurah, Dusun Brongkah Wetan, Desa Kedunglurah, Kecamtan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Pada Rabu, 14 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB, para wartawan tersebut datang di warung Yusuf Lodho, bertemu dengan Sujiono guna menerima penyerahan uang kerjasama publikasi sebesar Rp. 5.000.000.
Setelah bertemu, Nur Said meminta Sujiono menandatangani kontrak kerjasama publikasi. Apabila Sujiono tidak mau menandatangi kontrak kerjasama tersebut, maka urusan tidak selesai.
Sujiono mau menandatangi kontrak kerja sama publikasi tersebut karena takut. Apabila tidak melakukan tanda tangan, maka para wartawan tersebut tidak melakukan “take down” berita terkait Desa Surenlor.
Setelah menandatangani surat kerjasama publikasi, Sujiono mengambil uang sebesar Rp. 5.000.000 dibungkus amplop coklat dalam dalam tas dan dimasukkan ke dalam map warna biru, lalu diserahkan kepada Nur Said.
Map warna biru yang di dalamnya terdapat amplop berisi uang tersebut lalu dimasukkan ke dalam map warna kuning berisi kontrak Kerjasama publikasi pemberitaan yang dibawa Nur Said.
Setelah menerima uang Rp 5 juta dari Sujiono, personil Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Trenggalek datang dan mengamankan Nur Said, Hendri Syaefudin, dan Mulyadi.
Mulyadi merupakan warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung ; Nur Said ialah warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung; dan Hendri Syaefudin ialah warga Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan, tiga pelaku melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Surenlor.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto menimpali pernyataan AKP Eko, bahwa penangkapan terhadap tiga oknum wartawan tersebut dilakukan setelah petugas Polres Trenggalek mendapat laporan adanya dugaan pemerasan terhadap dua kepala desa di wilayah Trenggalek.
Dia mengungkapkan, saat itu, oknum wartawan tersebut meminta uang tunai senilai Rp 20 juta ke salah satu korban inisial B. Tak hanya itu, oknum wartawan ini juga meminta uang tunai senilai Rp 12 juta ke korban lainnya inisial P pada 16 Januari 2025.
Diketahui permintaan uang tunai itu disertai ancaman oleh oknum wartawan tersebut.
Penangkapan terhadap 3 oknum wartawan tersebut dilakukan pada 14 Mei 2025 pukul 13.00 WIB di sebuah warung makan di wilayah Desa Kedunglurah.
Dalam operasi tersebut, petugas Satreskrim Polres Trenggalek turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta dan 3 unit handphone berbagai merek. Kemudian 1 unit mobil Nissan Grand Livina warna silver beserta kunci dan STNK, serta tiga kartu pers.
"Dilihat dari tiga buah kartu pers dari Kompas Nusantara," kata Kompol Herlinarto.
Atas perbuatannya tersebut, Nur Said, Hendri Syaefudin, dan Mulyadi mendapat 3 dakwaan. Pertama diancam pidana dalam pasal 369 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua diancam pidana dalam pasal 369 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 53 ayat (1) KUHP.
Atau ketiga, perbuatan Nur Said, Hendri Syaefudin, dan Mulyadi diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*Fin)
Editor : Zainuddin Qodir