Unit Reskrim Polsek Krian Tangkap Pencuri Motor
Ada 6 unit sepeda motor yang terparkir di halaman Polsek Krian. Diantara sepeda motor tersebut dipasang Police Line. Masing-masing sepeda motor dari keluaran terbaru sampai sepeda butut.
Jenis sepeda motor yang terparkir meliputi :
Barang bukti hasil curian
- Honda PCX warna merah tahun 2024, nomor polisi (nopol) L 2555 DAR.
- Sepeda motor Honda Revo warna merah, No. Pol: L-2568-NE ;
- Sepeda motor Suzuki Shogun 125 tanpa nomor polisi;
- Sepeda motor Supra warna merah tanpa plat nomor
Milik pencuri
- Sepeda motor Yamaha Vega No. Pol: W-2691-XO
- Sepeda motor Honda BeAT No. Pol: W-3599-WFN
6 sepeda motor yang diparkir di halaman Polsek Krian merupakan barang bukti hasil pencurian sepeda motor (curanmor) yang diungkap oleh Polsek Krian di beberapa lokasi. Dua pelaku ditangkap, yaitu :
1. Muhammad Fiman Mezzaluna (18 tahun), warga Dusun Wonokoyo, Desa Wonokarang, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
2. Benighno Putra Suhermansyah (18 tahun), warga Dusun Madubronto, Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Kedua pelaku melakukan aksi pencurian di area persawahan di Dusun Sidorejo, Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban pencurian ialah Abdul Rochim (61 tahun), warga Dusun Semampir.
Abdul Rochim kehilangan sepeda motornya saat menggarap sawahnya. Saat itu, Abdul Rochim menaruh kendaraannya di tepi sawah seperti biasanya. Tapi saat itu, Abdul Rochim apes.
Saat menggarap sawahnya tersebut, Abdul Rochim tidak melihat motornya. Dia pun mencarinya. Beruntung, ada warga yang memergoki pelaku sedang membawa motor milik Abdul Rochim.
Warga bernama Khulafaur Rosyidin Maulana (20 tahun) dan Ryan Nur Choiyum (21 tahun) kemudian memberitahu Abdul Rochim bahwa motornya dibawa orang. Dari keterangan 2 saksi itulah, Abdul Rochim melaporkan ke Polsek Krian.
Polsek Krian yang mendapatkan laporan dari Abdul Rochim, segera melakukan penyelidikan. Berkat keterangan para saksi, pelaku berhasil ditemukan. Warga mendatangi kediaman pelaku dan menemukan dua unit sepeda motor hasil curian: Honda Revo milik Abdul Rochim serta satu unit Suzuki Shogun 125. Kedua pelaku kemudian diamankan oleh Satreskrim Polsek Krian.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa keduanya tidak beraksi sendiri. Mereka menjalankan pencurian bersama seorang rekan lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lebih mengejutkan lagi, hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa ketiganya telah melakukan pencurian di sedikitnya 20 lokasi berbeda (TKP) di wilayah Sidoarjo. Sepeda motor hasil curian dijual secara daring melalui media sosial Facebook tanpa dokumen resmi kendaraan.
Kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Krian. Satu pelaku masih dikejar oleh Unit Reskrim Polsek Krian.
Kapolsek Krian, AK IGP Atmagiri mengimbau agar masyarakat menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraannya di ruang terbuka. Jika ada indikasi kejahatan, Kapolsek Krian meminta agar masyarakat segera melapor ke Polsek Krian. (*)
Editor : S. Anwar